KELOMPOK
SOSIAL DAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL
A.
KELOMPOK SOSIAL
v Pengertian
dan Ciri-Ciri Kelompok Sosial
a. Pengertian Kelompok Sosial
1.
Paul
B. Horton Chester L. Hunt
Kelompok sosial
adalah kumpulan manusia yang memiliki kesadaran akan keanggotaannya dan saling
berinteraksi.
2.
Soerjono
Soekanto
Kelompok
sosial adalah himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama karena adanya
hubungan di antara mereka secara timbal balik dan saling mempengaruhi
3.
Hendro
Puspito
Kelompok
sosial adalah suatu kumpulan nyata, teratur dan tetap dari individu-individu
yang melaksanakan peran-perannya secara berkaitan guna mencapai tujuan bersama.
Dari
pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kelompok sosial adalah
sekumpulan manusia yang memiliki persamaan ciri dan mamiliki pola interaksi
yang terorganisisr secara berulang-ulang, serta memiliki kesadaran bersama akan
keanggotaaanya. Menurut Soerjono Soekanto,
suatu himpunan manusia disebut kelompok sosial apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1.
Setiap
anggota kelompok memiliki kesadaran bahwa ia bagian dari kelompok tersebut
2.
Adanya
hubungan timbal balik antar anggota
3.
Adanya
faktor pengikat, seperti kesamaan ideology, kesamaan kepentingan, agama ataupun
kesamaan nasib
4.
Memilki
struktur, kaidah dan pola perilaku
5.
Bersistem
dan berproses.
b. Ciri- Ciri Kelompok Sosial
1.
Merupakan
kesatuan yang nyata dan dapat dibedakan dari kelompok atau kesatuan manusia
yang lain
2.
Memiliki
struktur sosial yang setiap anggotanya memiliki status dan peran tertentu
3.
Memiliki
norma yang mengatur pola hubungan diantara para anggotanya
4.
Memiliki
kepentingan bersama
5.
Adanya
interaksi dan komunikasi di antara para anggotanya.
v Dasar Pembentukan Kelompok Sosial
Secara
umum, beberapa dasar yang melandasi orang membentuk kelompok sosial adalah
sebagai berikut:
1.
Faktor
kepentingan yang sama
2.
Faktor
darah dan keturunan yang sama
3.
Faktor
geografis
4.
Faktor
daerah asal yang sama
v Klasifikasi
kelompok sosial
1. Klasifikasi menurut cara terbentuknya:
a.
Kelompok
semu
Kelompok semu timbul di tengah-tangah
pergaulan hidup manusia, bersifat sementara, tidak mempunyai kemungkinan
membentuk tradisi ataupun ikatan sebagai anggota. Contohnya, kerumunan, massa
dan public.
b.
Kelompok
nyata
Kelompok nyata mempunyai ciri khusus
yang membedakannya dari kelompok semu, yaitu kehadirannya selalu konstan dan
terjadi interaksi di antara anggotanya. Contohnya, kelompok statistic, kelompok
kemasyarakatan, kelompok sosial dan kelompok asosiasi.
2. Klasifikasi menurut erat longgarnya
ikatan antar anggota:
a.
Gemeinschaft
( Paguyuban )
Gemeinschaft ( Paguyuban ) merupakan
kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan batin yng murni,
bersifat alamiah dan kekal. Contohnya, keluarga dan kelompok kekerabatan,
RT/RW, organisasi politik.
b.
Gesellschaft
( Patembayan )
Gesellschaft ( Patembayan )merupakan
ikatan lahir yang bersifat pokok untuk waktu yang pendek, strukturnya bersifat
mekanis dan bersifat sebagai suatu bentuk dalam pikiran belaka. Contohnya,
ikatan antar pedagang dan organisasi dalam suatu pabrik.
3. Klasifikasi menurut kualitas hubungan antar anggota:
a.
Kelompok
primer
Kelompok primer merupakan kelompok
yang hubungan antar anggotanya saling mengenal dan bersifat informal.
Contohnya, keluarga dan sahabat.
b.
Kelompok
sekunder
Kelompok sekunder merupakan kelompok
yang hubungan antar anggotanya bersifat formal adan didasarkan pada asas
manfaat. Contohnya, Ikatan Sarjana Sosiologi Indonesia, serikat pekerja, dan
PGRI.
4. Klasifikasi menurut pencapaian tujuan
a.
Kelompok
formal
Kelompok formal merupakan kelompok
yang memiliki peraturan-peraturan tegas dan dengan sengaja dibuat oleh
anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antara anggotanya. Contohnya,
organisasi massa dan parpol.
b.
Kelompok
informal
Kelompok informal adalah kelompok
sosial yang terbentuk karena pertemuan-pertemuan yang berulang dan merasa
memiliki kepentingan dan pengalaman yang sama. Contohnya, kelompok kecil dan
kelompok pertemanan.
B.
DINAMIKA KELOMPOK SOSIAL
v Pengertian
dinamika Kelompok Sosial
Dinamika
kelompok sosial adalah proses perkembangan dan perubahan akibat adanya
interaksi, baik antar anggota kelompok maupun antara suatu kelompok dengan
kelompok lain.
v Aspek
Dinamika Kelompok Sosial
Aspek yang di
kaji dalam dinamika kelompok sosial adalah sebagai berikut:
1. Kohesi atau persatuan
Kohesi berkaitan dengan tingkah laku
para anggota dalam suatu kelompok, seperti proses pengelompokkkan, intensitas
anggota, arah pilihan dan njilai-nilai dalam kelompok.
2. Motif atau dorongan
Motif berkaitan dengan perhatian
anggota terhadap kehidupan kelompok, seperti kesatuan kelompok, tujuan bersama,
dan orientasi diri terhadap kelompok.
3. Struktur
Struktur berkaitan dengan bentuk
pengelompokkan, bentuk hubungan, perbedaan kedudukan antar anggota dan
pembagian tugas.
4. Pimpinan
Pimpinan berkaitan dengan
bentuk-bentuk kepemimpinan,tugas pimpinan dan system kepemimpinan.
5. Perkembangan kelompok
Perkembangan kelompok berkaitan dengan
perubahan dalam kelompok,perpecahan kelompok, dan keinginan anggota untuk tetap
berada dalam kelompok.
v Faktor
Pendorong Dinamika Kelompok Sosial
1. Faktor pendorong dari luar (extern)
a.
Perubahan
situasi sosial
b.
Perubahan
situasi ekonomi
c.
Perubahan
situasi politik
2. Faktor pendorong dari dalam (intern)
a. Adanya konflik antar anggota kelompok
b. Adanya perbedaan kepentingan
c. Adanya perbedaan paham
v Proses
Perkembangan Berbagai Kelompok Sosial
1. Kelompok kekerabatan
Keluarga merupakan
kelompok sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu dan
anak-anaknya yang belum menikah. Dari keluarga inti berkembang menjadi keluarga
besar yang disebut kelompok kekerabatan. Dalam kelompok kekerabatan nilai
tradisional amsih dijunjung tinggi sehingga kehidupan kelompok berpusat pada
tradisi kebudayaan yang telah dipelihara secara turun temurun.
2. Kelompok okupasional / profesi
Ketika masyarakat semakin
maju, spesialisasi dikembangkan secara ilmiah melalui lembaga pendidikan
tertentu sehingga mengahasilkan orang yang ahli dalam ilmu tertentu, sehingga
muncul kelompok-kelompok profesi (okupasional) yang memiliki etika profesi.
3. Kelompok volunter
Kelompok volunteer terdiri
dari orang-orang yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama, tetapi tidak
mendapatkan perhatian yang semakin luas daya jangkaunya. Contohnya, KIPP (
Komite Independen Pemantau Pemilu )
4. Masyarakat pedesaan
Masyarakat pedesaan pada
umumnya memiliki mata pencaharian bertani atau berkebun dan system kehidupannya
biasanya berkelompok atas dasar kekeluargaan dan mempunyai hubungan yang erat
serta mendalam di antara para anggotanya.
5. Masyarakat perkotaan
Masyarakat kota sebagian besar penduduknya bermata
pencaharian di sector industri, jasa dan perdagangan. Keanggotaan masyarakatna
tidak saling mengenal, lebih terikat kontrak dan mulai meninggalkan tradisi.
C.
MASYARAKAT MULTIKULTURAL
v Pengertian
dan Karakteristik Masyarakat Multikultural
a.
Pengertian Masyarakat Multikultural
1. J.S. Furnivall
Masyarakat
majemuk (plural societies) adalah
suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup
sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam satu kesatuan
politik.
2. Liliweri
Masyarakat
majemuk didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang struktur penduduknya
terdiri dari beragam etnik, dan keragaman
itu menjadi sumber keragaman kebudayaan atau subkultur dari
masing-masing etnik.
3. Clifford Geertz
Masyarakat majemuk merupakan
masyarakat yang terbagi dalam sub-sub system yang kurang lebih berdiri sendiri
dan masing-masing subsistem terikat oleh ikatan primordial.
Dari beberapa pendapat para ahli
tersebut di atas, istilah multikultural menunjuk pada keadaan sebuah masyarakat
yang terdiri dari kelompok-kelompok atau suku-suku bangsa yang berbeda
kebudayaan, tetapi terikat oleh suatu kepentingan bersama yang bersifat formal
dalam bentuk sebuah negara.
b.
Karakteristik Masyarakat Multikultural
Menurut
Van Den Berghe masyarakat multicultural memiliki karakteristik dasar sebagai
berikut:
1.
Terjadinya
segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang sering kali memiliki
subkebudayaan yang berbeda satu sama lain.
2.
Memiliki
struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat
nonkomplementer.
3.
Kurang
mengembangkan consensus di antara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai
sosial yang bersifat dasar.
4.
Relative
sering terjadi konflik diantara kelompok yang ada
5.
Adanya
dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok-kelompok lainnya.
v Faktor
Penyebab Timbulnya Masyarakat Multikultural
1. Keadaan geografis
2. Pengaruh kebudayaan asing
3. Kondisi iklim yang berbeda
4. Integrasi nasional yang berasal dari
kelompok suku bangsa yang beraneka ragam.
v Masalah
yang Timbul akibat Keanekaragaman Masyarakat Multikultural
Konsekuensi
yang dihadapi masyarakat Indonesia sebagai masyarakat multikultural adalah
persoalan-persoalan sebagai berikut:
1. Etnik dan Etnisitas
Pada awalnya istilah etnik hanya digunakan untuk
suku-suku tertentu yang dianggap bukan asli Indonesia, namun telah lama
bermukim dan berbaur dalam masyarakat, serta tetap mempertahankan identitas
mereka melalui cara-cara khas mereka yang dikerjakan, dan atau karena secara
fisik mereka benar-benar khas. Misalnya etnik Cina, etnik Arab, dan etnik
Tamil-India. Perkembangan belakangan, istilah etnik juga dipakai sebagai
sinonim dari kata suku pada suku-suku yang dianggap asli Indonesia. Misalnya
etnik Bugis, etnik Minang, etnik Dairi-Pakpak, etnik Dani, etnik Sasak, dan
ratusan etnik lainnya.
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan istilah etnik
berarti kelompok sosial dalam sistem sosial atau kebudayaan yang mempunyai arti
atau kedudukan tertentu karena keturunan, adat, agama, bahasa, dan sebagainya.
Anggota-anggota suatu kelompok etnik memiliki kesamaan dalam hal sejarah
(keturunan), bahasa (baik yang digunakan ataupun tidak), sistem nilai, serta
adat-istiadat dan tradisi.
Namun
kiranya batas-batas budaya antar etnik
lambat laun telah semakin tidak jelas. Saat ini segala manusia dari
berbagai etnik telah semakin melebur dalam kehidupan sosial yang satu. Apalagi
globalisasi yang begitu deras dan nyaris tak tertahankan bertendensi
memunculkan keseragaman budaya, baik dalam pola pikir, sikap, tingkah laku,
seni, dan sebagainya. Saat ini, menemukan kekhasan perilaku dari etnik tertentu
bukan hal yang mudah. Semua etnis pada dasarnya memiliki perilaku yang sama.
Misalnya hampir tak dapat dibedakan lagi seorang Minang dengan seorang Jawa,
seorang Bugis dengan seorang Batak di Jakarta dalam hal tata pergaulan. Lantas,
apa perlunya lagi berbicara mengenai etnik?
Persoalannya
kemudian beranjak kepada masalah identitas. Etnik tetap ada
karena berkait dengan kebutuhan akan identitas-identitas. Meskipun terdapat
kesamaan-kesamaan yang besar dengan etnik lain, hal itu tidak menghalangi untuk
tetap merasa berbeda. Identitas etnik yang diperkuat, di mana identitas etnik
semakin kerap ditonjolkan dalam kehidupan sosial seperti yang terjadi
belakangan ini, kontradiktif dengan ramalan para pemuja globalisasi. Justru,
perkuatan identitas etnik lahir sebagai perlawanan atas globalisasi. Etnik
dijadikan alat politik untuk mendapatkan posisi tawar yang lebih tinggi dalam
meraih sumber daya tertentu. Beberapa manifestasi politik identitas etnik
diantaranya, munculnya negara-negara etnik (seperti yang terjadi di bekas negara
Soviet), tuntutan kemerdekaan atas suatu wilayah karena diklaim milik etnik
tertentu (seperti di Aceh), tuntutan akan pengembalian tanah adat yang
dipergunakan untuk perkebunan dan lainnya (terjadi hampir diseluruh Indonesia,
terutama di luar jawa), tuntutan pengembalian kekuasaan adat dan berkembangnya isu putera daerah dalam era
otonomi daerah.
Menurut
Keefe (Mendatu, 2006) identitas etnis
terdiri dari dua elemen, yaitu: 1) Identifikasi etnik sendiri vs kelompok etnik
lain melalui proses kognitif, 2) Derajat keterikatan pada kelompok dan
kebudayaannya yang merupakan elemen afektif. Tatkala seseorang merasa memiliki
identitas etnis, maka ia mengidentifikasi siapa yang menjadi anggota kelompok
etnik sendiri dan siapa yang menjadi anggota kelompok etnik lain. Ia pun
mengidentifikasi perbedaan-perbedaan yang ada antara kelompok etnik sendiri dan
kelompok lain. Ia juga memiliki keterikatan emosional tertentu terhadap
etniknya.
Ada
banyak kasus di mana seseorang yang digolongkan kedalam satu etnik tertentu
berdasarkan kriteria darah menolak identitas etnik yang dilekatkan padanya.
Alasannya bisa beragam. Namun ada kecenderungan penolakan identitas itu
berkaitan dengan tidak menguntungkannya identitas asli yang dimiliki baik
secara ekonomi maupun sosial. Dalam berbagai kerusuhan antaretnis, banyak orang
tidak mau mengakui identitas etniknya demi alasan keamanan. Dalam kasus
berdarah antara warga etnis Dayak dan etnis Madura di Kalimantan, banyak warga
etnis Madura tidak mengaku diri sebagai etnis Madura karena akan jadi sasaran
kemarahan etnis Dayak, demikian pula sebaliknya. Namun saat bersamaan juga
terjadi identitas etnis mereka yang bertikai ditonjolkan begitu kuatnya ketika
terjadi kerusuhan antaretnis sebagai bentuk solidaritas etnis.
Ada fakta
yang menarik pada saat terjadinya konflik antaretnis di Kalimantan yang
melibatkan etnis Dayak dan etnik Madura. Ternyata konflik antar dua etnis itu
juga berakibat memperkuat identitas etnis lain di daerah tersebut. Banyak
bangunan-bangunan, baik toko, rumah, dan semacamnya diberi label milik orang
Bugis, milik orang Jawa, milik orang Minang dan sebagainya untuk menghindari
sasaran penghancuran. Demikian pula mereka dengan terang-terangan mengumumkan
identitas etnis mereka agar tidak menjadi korban. Jadi, ditengah pertikaian
antaretnis penonjolan identitas etnis bagi etnis yang tidak bertikai menjadi
sangat penting demi keamanan. Terjadi di mana identitas asal etnik yang mungkin
telah digantikan dengan identitas geografis sebagai orang Kalimantan
dimunculkan kembali dan diperkuat.
2. Etnosentrisme dan Primordialisme
Sebagai konsekuensi dari identitas etnis
muncullah etnosentrisme. Menurut Matsumoto (Mendatu, 2006), etnosentrisme
adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya
sendiri. Berdasarkan definisi ini etnosentrisme tidak selalu negatif sebagimana
umumnya dipahami. Etnosentrisme dalam hal tertentu juga merupakan sesuatu yang
positif. Tidak seperti anggapan umum yang mengatakan bahwa etnosentrisme
merupakan sesuatu yang semata-mata buruk, etnosentrisme juga merupakan sesuatu
yang fungsional karena mendorong kelompok dalam perjuangan mencari kekuasaan
dan kekayaan. Pada saat konflik, etnosentrisme benar-benar bermanfaat. Dengan
adanya etnosentrisme, kelompok yang terlibat konflik dengan kelompok lain akan
saling dukung satu sama lain. Salah satu contoh dari fenomena ini adalah ketika
terjadi pengusiran terhadap etnis Madura di Kalimantan, banyak etnis Madura di
lain tempat mengecam pengusiran itu dan membantu para pengungsi.
Etnosentrisme jelas bukan sesuatu yang harus dihilangkan
sama sekali. Ia patut dipelihara karena etnosentrisme memang fungsional. Dalam
hal ini etnosentrisme fleksibellah yang harus dikembangkan. Dengan
etnosentrisme fleksibel, kehidupan multikultur yang damai bisa berlangsung
sementara masing-masing kultur tidak kehilangan identitasnya.
Mengingat pentingnya memiliki etnosentrisme
yang fleksibel dalam masyarakat multikultur seperti Indonesia maka diperlukan
upaya-upaya untuk memperkuatnya. Tiga cara yang bisa kita lakukan untuk
memperkuat etnosentrisme fleksibel menurut Matsumoto (Mendatu, 2006), adalah:
1) Mengetahui bagaimana cara kita memahami realitas sebagaimana yang biasa kita
lakukan dalam cara tertentu. Misalnya saja kita mengerti bagaimana kita melakukan penilaian
tentang ketidaksopanan. Sebab apa yang sopan menurut budaya kita mungkin saja
bukan merupakan kesopanan dalam budaya yang lain; 2) Mengakui dan menghargai
kenyataan bahwa orang-orang yang berasal dari latar belakang budaya yang
berbeda memiliki perbedaan cara dalam memahami realitas, dan bahwa versi mereka
tentang sebuah realitas adalah sah dan benar bagi mereka sebagaimana versi kita
sah dan benar untuk kita; 3) Mengetahui mengenai budaya sendiri dan budaya
orang lain serta pengaruhnya terhadap cara-cara memahami realitas dalam keadaan
tertentu tidak cukup untuk menumbuhkan etnosentrisme fleksibel. Harus juga
dipelajari bagaimana untuk membedakan antara emosi, penilaian terhadap
moralitas, dan penilaian terhadap kepribadian yang sering disamakan dengan
etnosentrisme dan cara pandang budaya.
Paham
yang sangat sensitif terhadap konflik selain etnosentrisme adalah sikap
primordialisme. Ini artinya, akan timbul rasa bahwa suatu kelompok lebih baik
dari kelompok lainnya. Pada akhirnya primordialisme dapat menimbulkan berbagai masalah yang
sering tidak disadari, seperti tumbuhnya sikap prasangka (prejudice) atau diskriminasi terhadap kelompok lain (Yaqin, 2005:
72). Sebagai contoh adalah adanya primordialisme bahasa, seperti halnya sering
dijumpai dalam sinetron di berbagai stasiun televisi. Dalam beberapa kisah
sinetron terdapat pelabelan terhadap dialek tertentu. Dialek bahasa Jawa (Solo,
Banyumas, Tegal), Madura, dan Betawi atau bahasa Indonesia yang berdialek Jawa,
Madura, dan Betawi diidentikkan dengan bahasanya kaum pinggiran yang berstatus
sosial rendah. Ini dapat dilihat dari dialek yang diperankan para pembantu
rumah tangga, penjual sate, sopir angkot ataupun peran suatu kelompok yang
tinggal di tengah perkampungan. Contoh ini bisa saja menjadi krusial manakala
secara terus-menerus dibiarkan dan menjadi stereotip dalam kehidupan yang nyata
dalam masyarakat.
Menurut
Glaser dan Moynihan (1981: 50) primordial
dapat terjadi karena adanya persamaan atau kesesuaian dengan keserupaan
unsur-unsur penting, misalnya genealogi (keturunan dan ikatan kekerabatan),
sistem kepercayaan (agama dan ritulitasnya), dan kesamaan berbahasa. Dalam
realitasnya, elemen primordial
itu dapat membentuk identitas etnik baru sebagai identitas tersendiri yang
teraktualisasikan dalam perilaku etnografinya. Oleh karenanya, elemen primordial
di antara kelompok-kelompok etnik dapat menjadi unsur pembeda.
3. Prasangka Etnik
Prasangka adalah cara pandang atau perilaku
seseorang terhadap orang lain secara negatif (Purwasito, 2003: 178). Pendapat
senada juga dikemukakan oleh Myrdal, bahwa prasangka merupakan pembenaran atas
perlakuan yang membeda-bedakan
kelompok-kelompok ras (Horton dan Hunt, 1992: 65). Definisi ini membawa pada
suatu kenyataan bahwa prasangka sangat potensial menimbulkan sebuah
kesalahpahaman. Suatu prasangka berangkat dari adanya pandangan negatif dengan
adanya pemisahan yang tegas antara perasaan kelompokku (in-group) dan perasaan kelompok lain (out-group).
Horton
dan Hunt (1992: 65) mengemukakan penyebab munculnya prasangka. Pertama, ialah sikap etnosentrisme
yang cenderung membuat penilaian bahwa kelompok in-group adalah yang paling baik. Kedua, adanya kenyataan
bahwa dalam menghadapi orang luar atau
kelompok luar apalagi yang masih asing, seseorang cenderung memberikan
stereotip, meskipun tidak selalu benar. Ketiga, seseorang sering
menggeneralisasi terhadap suatu kelompok. Keempat, seseorang cenderung
menentukan stereotip tentang anggapan
bagaimana seharusnya dalam hubungan antarkelompok. Terakhir, seseorang cenderung
melakukan prasangka terhadap orang yang bersaing dengan dirinya.
4. Kelompok Minoritas dan Kelompok
Mayoritas
Kelompok minoritas adalah orang-orang yang karena ciri-ciri fisik tubuh
atau asal-usul keturunannya atau kebudayaannya dipisahkan dari orang-orang
lainnya dan diperlakukan secara tidak sederajad atau tidak adil dalam
masyarakat di mana mereka itu hidup (Liliweri, 2005: 105-111). Karena itu
mereka merasakan adanya tindakan diskriminasi secara kolektif. Mereka
diperlakukan sebagai orang luar dari masyarakat di mana mereka hidup. Mereka
juga menduduki posisi yang tidak menguntungkan dalam kehidupan sosial
masyarakatnya, karena mereka dibatasi dalam sejumlah kesempatan-kesempatan
sosial, ekonomi, dan politik. Mereka yang tergolong minoritas mempunyai gengsi
yang rendah dan seringkali menjadi sasaran olok-olok, kebencian, kemarahan, dan
bahkan kekerasan. Posisi mereka yang rendah termanifestasi dalam bentuk akses
yang terbatas terhadap kesempatan-kesempatan pendidikan, dan keterbatasan dalam
kemajuan pekerjaan dan profesi.
Konsep diskriminasi sebenarnya hanya digunakan untuk mengacu pada
tindakan-tindakan perlakuan yang berbeda dan merugikan terhadap mereka yang
berbeda secara askriptif oleh golongan yang dominan. Yang termasuk golongan
sosial askriptif adalah suku bangsa (termasuk golongan ras, kebudayaan suku
bangsa, dan keyakinan beragama), gender atau golongan jenis kelamin, dan umur.
Berbagai tindakan diskriminasi terhadap mereka yang tergolong minoritas, atau
pemaksaan untuk mengubah cara hidup dan kebudayaan mereka yang tergolong
minoritas (atau asimilasi) adalah pola-pola kehidupan yang umum berlaku dalam
masyarakat majemuk.
6. Masalah Disintegrasi Bangsa
Dari pembicaraan tentang
perspektif antropologi mengenai
nasionalisme dan negara, dapatlah dikemukakan bahwa negara-bangsa Indonesia
kini menghadapi tantangan-tantangan besar, yang apabila kita tak berhasil
menghadapi dan menaklukkan tantangan tersebut, dapat diprediksi bahwa negara
kesatuan Republik Indonesia ini akan
berakhir. Akan tetapi kalau kita memiliki kesepakatan dan komitmen bahwa negara
kesatuan ini adalah final, maka kita perlu
memperhatikan secara seksama tantangan-tantangan yang kita hadapi, dan tugas- tugas yang harus kita laksanakan
untuk menghadapinya. Menurut Mashudi Noorsalim (Semendawai, 2005) ada empat
persoalan besar berkaitan dengan isu hak-hak minoritas dalam kaitannya dengan
multikulturalisme dan dilema negara bangsa.
1. Fakta keanekaragaman sukubangsa,
ras, agama, dan golongan sosial-ekonomi, semakin diperumit
oleh faktor geografi Indonesia yang kepulauan, penduduk yang tinggal
terpisah-pisah satu sama lain,mendorong potensi disintegrasi meningkat.
2. Premis antropologi bahwa
nasionalisme dan negara seyogyanya dibicarakan mulai dari akarnya, yakni mulai
dari konsep-konsep “sukubangsa”, “kelompok
etnik”, dan “etnisitas”, jelas menunjukkan bahwa apabila semangat nasionalisme
luntur karena berbagai sebab, maka yang tertinggal adalah semangat
kesukubangsaan yang menguat. Dengan kata lain, meningkatnya semangat primordial
(antara lain kesukubangsaan) di tanah air akhir-akhir adalah indikasi
melunturnya nasionalisme.
3. Hak-hak minoritas senantiasa melekat pada fakta pengaturan
keanekaragaman yang ada. Apabila pengaturan nasional berorientasi pada
kebijakan kebudayaan seragam dan sentralistis maka fakta pluralisme,
diferensiasi, dan hierarki masyarakat dan kebudayaan akan meningkat. Dalam
kondisi ini hak-hak minoritas akan terabaikan karena tertutup oleh kebijakan
negara yang terkonsentrasi pada kekuasaan sentralistis.
7. Kesenjangan
Multidimensional
Seperti yang banyak dijumpai di
kebanyakan negara-negara yang sedang berkembang, Indonesia memiliki kesenjangan
(gap) di dalam hampir semua aspek kehidupan.
Masyarakat yang demikian ditandai oleh adanya jurang yang memisahkan antara
sejumlah kecil orang yang kaya dengan sejumlah besar anggota masyarakat yang
miskin, antara sejumlah kecil orang yang berpendidikan dengan sejumlah besar
anggota masyarakat yang kurang berpendidikan. Antara sejumlah kecil orang
modern dengan sejumlah besar anggota masyarakat yang berpandangan tradisional.
Antara sejumlah kecil orang yang berkuasa dengan sejumlah besar orang yang
dikuasai.
Berikut ini adalah beberapa
kesenjangan multidimensional yang terjadi dalam masyarakat multikultural
Indonesia.
a.
Kesenjangan aspek kemasyarakatan. Kesenjangan ini mencakup penyelenggaraan
organisasi sosial, sistem politik, dan sistem hukum. Suatu masyarakat modern
ciri utamanya adalah terlibatnya partisipasi rakyat dalam proses pembuatan
keputusan politik. Pembuatan keputusan politik selalu terpusat menjadi wewenang
pemerintah pusat sehingga rakyat menjadi tidak terlatih membuat keputusan
politik. Akibat kesenjangan itu adalah dalam pembagian keuntungan politik,
sosial, dan ekonomi akan berat ke atas. Ledakan aspirasi untuk mengurus dini
sendiri pernah meletus dalam gerakan RMS (1950), Permesta (1957), PRRI (1958),
OPM (1965), dan GAM (1989).
b.
Kesenjangan sosiogeografis antara pulau jawa dan pulau-pulau Indonesia lainnya
kecuali Bali. Kesenjangan sosiogeografis antara pulau Jawa dan pulau-pulau Indonesia
lainnya pada umumnya diakui sebagai kesenjangan dalam hal kepadatan penduduk,
kemajuan pendidikan dan tingkat kemakmuran, serta keterlibatan dalam komunikasi
serta telekomunikasi nasional maupun internasional. Kesenjangan sosiogeografis
itu telah menyebabkan Sumatra pantai Timur lebih dekat dengan Malaysia Barat,
dan Kalimantan Barat dengan Malaysia Timur, serta Minahasa dengan Pilipina
secara ekonomis daripada dengan pulau Jawa. Bahkan Papua merasa lebih dekat
dengan Papua Nugini dari pada dengan daerah bagian lain di Indonesiaa
c.
Kesenjangan yang berkaitan dengan aspek material, yaitu kegiatan ekonomi.
Perkembangan industrialisasi yang terkonsentrasi di pulau Jawa telah
memperbesar kesenjangan Jawa dan luar Jawa. Di pulau Jawa sendiri perkembangan industri
yang berpusat di kota-kota besar khususnya di Jakarta, telah melahirkan
kesenjangan antara kota dengan desa dan antara pusat dengan daerah. d.
Kesenjangan antara mayoritas dan minoritas. Kesenjangan itu adalah sebagai
berikut.
I)
Kesenjangan antara pribumi dan nonpribumi, terkait dengan penguasaan ekonomi
oleh golongan nonpri yang sering
menimbulkan konflik etnis.
2)
Kesenjangan antara penganut agama mayoritas dan penganut agama minoritas yang
juga banyak menimbulkan konflik bernuansa agama.
3)
Kesenjangan antara kaya dan miskin, terkait dengan masalah kecemburuan sosial.
4)
Kesenjangan dalam bidang sosiokultural yang menyangkut struktur piramida
kekuasaan. Kesenjangan ini terjadi antara kalangan elite politik dengan lapisan
akar rumput (kalangan bawah) yang sangat luas dan tidak berdaya. Di Indonesia,
lapisan menengah yang meliputi kalangan profesional seperti dokter, insinyur,
pengacara, guru, dan pedagang menengah tumbuh kuat dan mandiri karena
kemampuannya untuk mengontrol pemerintah telah dipasung oleh pemerintah Orde
Baru. Namun, dalam alam reformasi keterbukaan mulai dibangkitkan sehingga
setiap anggota masyarakat dapat aktif berpolitik dan bebas menyampaikan
pendapatnya.
8. Konfltk Antaretnis dan Antar pemeluk Agama
yang Berbeda
Konflik antaretnis (suku bangsa) tidak
dapat dikatakan sebagai akibat dari kesenjangan sosial, atau karena benturan
dua kebudayaan yang berbeda. Konflik antarsuku bangsa sebenarnya adalah produk
dari hubungan antarsuku bangsa yang berlaku setempat. Konflik antarsuku bangsa
adalah konflik antara kelompok suku bangsa yang tergolong pribumi dengan
kelompok suku bangsa yang tergolong pendatang yang diakibatkan oleh adanya
perbuatan sejumlah warga pendatang (oknum) yang bertindak sebagai preman dan
kriminal, yang telah mendominasi hampir keseluruhan bidang kehidupan dengan
cara-cara kekerasan dan teror.
Konflik antarsuku bangsa di Sambas,
Kalimantan Tengah, dan Ambon bermula dari pendominasian tempat-tempat umum dan
kehidupan komuniti warga setempat oleh para preman dan kriminal. Pendominasian
dilakukan dengan berbagai cara, seperti pemalakan, tuntutan uang keamanan,
penipuan, perampasan, pencurian dan perampokan. Dengan kata lain, pendominasian
dilakukan dengan cara kekerasan dan ancaman atau teror.
Dampak dari pendominasian dengan
kekerasan dan teror secara preman serta kriminal telah menyebabkan hal-ha1
berikut ini.
a.
Kemunculan kesadaran dan kemantapan kesukubangsaan pada mereka yang merasa
ditidakadili, dan yang menjadi tidak berdaya sebagai lawan dari kesukubangsaan
para preman dan orang-orang yang tergolong sebagai suku bangsa preman.
b.
Kemunculan dan kemantapan stereotip dan prasangka terhadap mereka yang
tergolong suku bangsa si Preman dan pelaku krimina) yang didasari oleh
kebencian yang mendalam.
c.
Munculnya perlawanan secara perorangan dan kelompok-kelompok kecil dari
masyarakat terhadap dominasi preman dan pelaku kriminal.
Perlawanan-perlawanan kecil inilah
yang menjadi landasan muncul dan merebaknya konflik-konflik antarsuku bangsa,
balk di Sambas dan Ambon maupun di Sampit dan wilayah lain di Kalimantan
Tengah. Konflik yang mula-mula bersifat perorangan dan kelompok kecil melawan
para preman dan pelaku kriminal, kemudian berubah dan bergeser menjadi konflik
secara massal antarkategori sosial, yaitu kategori suku bangsa. Yang dijadikan
sasaran untuk dihancurkan dalam konflik antarsuku bangsa bukan lagi
orang-perorangan atau kelompok, melainkan kategori suku bangsa dengan ciri-ciri
stereotip yang menjadi atribut-atribut kesukubangsaannya.
v Alternatif Pemecahan Masalah Akibat
Keanekaragaman Masyaralcat Multikultural
Menghadapi keanekaragaman budaya,
dengan berbagai masalah yang timbul memerlukan alternatif pemecahan. Berikut
ini alternatif dari beberapa masalah yang timbul.
1. Alternatif Pemecahan Masalah Konftik
Antaretnis
Masalah konflik antar etnis sangat
diperlukan penanganan individual dengan cepat, tepat, dan tegas supaya konflik
individual tidak merambat menjadi konflik sosial. Diperlukan sikap dasar untuk
memahami dan mendalami budaya etnis lain. Ketertutupan dalam budaya sendiri
hanya akan memperkuat dinding pemisah antargolongan. Sudah saatnya setiap warga
masyarakat bersikap terbuka dan mau menerima kebudayaan orang lain. Pandangan
primordialisme yang menggiring manusia ke arah sikap tertutup dan kepicikan
perlu segera direvisi dan direfor•masi, sikap menganggap dini memiliki
kebudayaan yang superior perlu diwaspadai sehingga tidak merusak tatanan
sosial. Nilai-nilai positif dari budaya orang lain harus kita timba dan
pelihara demi kepentingan dan kemajuan bersama.
Hubungan dan kerja sama individual dan
sosial terganggu dengan adanya konflik antaretnis, sikap saling mencurigai akan
timbul karena suasana hidup sosial yang semakin tertutup. Hal yang lebih
berbahaya adalah adanya pengelompokan masyarakat yang kian mengental,
seakan-akan daerah diidentifikasi dengan kekuatan etnis masing-masing. Kampung
Siantan, misalnya diidentifikasi sebagai kampung Madura, sedangkan kampung
Condong diidentifikasi sebagai kampung Melayu. Padahal, de facto dalam kedua kampung itu terdapat etnis lain. Untuk
mengatasi itu semua perlu dikembangkan beberapa etika dalam masyarakat, yaitu
etika kepedulian, etika solidaritas, etika tanggung jawab, etika dialog, dan
etika holistik.
Hidup bersama saling menghormati tanpa
melakukan.penyeragaman budaya, tetapi saling memahami adanya
perbedaan-perbedaan sebagai salah satu bentuk kekayaan bangsa.
Marilah kita ambil contoh slogan
Bineka Tunggal Ika. Selama ini pemaknaan lebih berat ke Tunggal Ika daripada
Bineka. Etos yang terkandung dalam Bineka Tunggal Ika sesungguhnya masih
relevan dan karenanya dengan memperhitungkan aspek progresif budaya, ia harus
dikembangkan dalam konteks kekinian. Caranya kita perlu mengedepankan makna
pluralitas dan multikulturalitas daripada sentralitas, eksklusivitas, dan
monokulturalitas. Jika hal itu diabaikan kita pun akan menuai akibatnya.
Misalnya saja makna dan nilai toleransi cenderung dipahami secara semu.
2. Alternatif Pemecahan Masalah Konflik
Antarpenpenganut Agama yang Berbeda
Clifford Geertz berteori bahwa agama
adalah unsur perekat yang menimbulkan harmoni sekaligus unsur pembelah yang
menimbulkan disintegrasi. Pandangan teori fungsional yang telah menjadi klasik
seperti itu didasarkan atas pertanyaan mendasar, apa sesungguhnya sumbangan
fungsional agama terhadap sistem sosial. Dalam pandangan fungsional, agama
adalah sesuatu yang mempersatukan aspirasi yang paling luhur, memberikan
pedoman moral, memberikan ketenangan individu dan kedamaian masyarakat, menjadi
sumber tatanan masyarakat, dan membuat manusia menjadi beradab. Akan tetapi,
pada saat yang sama, agama juga dituduh sebagai biang keladi peperangan.
Kepercayaan terhadap kebenaran agama
menyebabkan monopoli kebenaran oleh penganutnya. Orang beragama percaya bahwa
agamanyalah yang paling benar dan agama lain tidak benar. Kepercayaan seperti
itu menimbulkan sikap memiliki fungsi fanatik sehingga tidak memiliki toleransi
(intoleransi). Intoleransi yang berlebihan dapat menimbulkan konflik agama. Hal
seperti inilah yang harus dicegah.
Apabila seseorang menyatakan dini
menjadi pemeluk suatu agama, ia berarti telah menempatkan dini dalam suatu
identitas tertentu. Proses yang terjadi berikutnya adalah identifikasi dini
terhadap komunitas yang menjadi rujukan. Pada saat itu pula batas-batas telah
terbentuk. Ada batas yang jelas antara kami dan mereka. Bagaimanapun komunitas
agama terbentuk oleh adanya kepercayaan dan ajaran khas yang membedakannya dari
kepercayaan dan ajaran lainnya. Kepercayaan dan ajaran itu yang menjadi pedoman
tingkah laku pemeluknya. Dengan demikian, dapatlah dikatakan tahwa kepercayaan
adalah aspek kultural, sedangkan pola tingkah laku dan struktur yang
ditimbulkannya merupakan manifestasi dari kepercayaan itu. Agama bukan saja
sistem kepercayaan, tetapi juga semua manifestasi yang dihasilkan oleh sistem
kepercayaan itu.
Dari sisi peran pembelah kita
menghadapi problematik yang laten, mengingat realitas Indonesia adalah
pluralistik dalam hal agama, apalagi dalam soal kultur. Tidak mengherankan jika
dalam tataran struktur makro meskipun wacana pemersatu telah dirumuskan, yaitu
Pancasila tetapi di sana-sini selalu muncul perdebatan sebagai akibat dari
pluralitas agama. Dalam satu komunitas agama pun di Indonesia terdapat
warna-warni aliran yang mengkultur. Bersumber dari perbedaan kultur ini pula,
ketegangan hubungan antaragama menimbulkan persaingan, safing curiga, dan
konflik laten. Benturan-benturan terjadi, balk pada tataran politik makro
maupun kasus-kasus lokal yang bahkan melibatkan benturan fisik.
3. Alternatif Pemecahan Masalah Pertentangan
antara KelompokMayoritas dan Kelompok Minoritas, antara Pribumu dan Non Pribumi
dan Perlakuan yang Diskriminatif
Nilai dasar kemanusiaan dan
kesederajatan sebagai satuan keluarga manusia telah diakui secara universal,
sebagaimana tercantum path Pasal I Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pasal
2 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang
tercantum dalam deklarasi tanpa pembedaan dalam bentuk apapun seperti ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan
lainnya, asal-usul kebangsaan dan sosial, hak milik, kelahiran atau status
lainnya. Prinsip nondiskriminasi juga terwujud dalam Konvensi Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik, dan Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi
Sosial dan Budaya. Bahkan, demi terwujudnya penghapusan diskriminasi di muka
bumi, beberapa konvensi internasional telah terbentuk seperti Konvensi Hak Anak
(1989), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(1979),dan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
(I 965).
Keragaman adalah realitas bangsa
Indonesia yang patut disyukuri. Keragaman yang dikelola dengan prinsip
nondiskriminasi akan menciptakan ikatan dan kerja sama sosial. Akan tetapi,
bila keragaman diperlakukan dengan pembedaan, pengecualian, pembatasan, dan
pengistimewaan, akan senantiasa melahirkan dan mempertajam pertentangan dan
menyebabkan penderitaan, serta korban kemanusiaan.
Di Indonesia masalah diskriminasi ras
masih kita temukan di mana-mana, demikian juga diskriminasi terhadap perempuan,
penyandang cacat, dan diskriminasi ekonomi. Budaya patriarki yang mendominasi
bangsa Indonesia mengakibatkan peminggiran dan perlakuan diskriminatif terhadap
perempuan. Kita juga belum memperlakukan dan memberikan akses sosial kepada
penyandang cacat,sedangkan diskriminasi ekonomi saat ini muncul sebagai akibat
komersialisasi di segala bidang. Pendidikan dan kesehatan yang seharusnya
merupakan hak asasi manusia, hanya bisa diperoleh dengan biaya tinggi sehingga
masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah tidak bisa mendapatkan pelayanan
pendidikan dan kesehatan sebagai haknya yang asasi. Kalaupun bisa, kualitas
pelayanan yang diberikan berbeda dengan kelas ekonomi kuat.
Sebenarnya tidak mudah memberi
definisi golongan minoritas dan kaitannya dengan diskriminasi. Biasanya istilah
minoritas ditujukan pada golongan-golongan yang anggotanya mengalami perlakuan-perlakuan
diskriminatif dan sering kali ditempatkan pada kedudukan yang relatif rendah
dalam struktur atau sistem sosial. Status golongan minoritas secara khusus
terkait dengan latar belakang ras, suku, agama, budaya, bahasa, atau asal-usul.
Kaitan dengan latar belakang itu
penting. Kelompok sosial yang anggota masyarakatnya tergolong ke dalam strata
atas atau menengah atas juga minoritas. Meskipun begitu, mereka itu tidak biasa
disebut kelompok minoritas dalam pengertian yang sama ketika kita berbicara
tentang golongan minoritas di Indonesia. Misalnya, minoritas pendatang dibanding
mayoritas penduduk ash. Contohcontoh minoritas tetapi tidak terpinggirkan
adalah rezim Saddam Hussein di Irak, yang berasal dari minoritas Islam Suni. Di
Yordania, raja Hussein adalah berasal dari minoritas suku Beduin. Rezim
apartheid di Afrika Selatan pada masa lalu adalah kelompok minoritas
kulitputih.
Sentimen rasial, etnis, dan keagamaan
di Indonesia paling mudah dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan destruktif, dengan
terdapatnya bentuk-bentuk diskriminasi, baik yang tampak di permukaan maupun
yang tidak tampak, baik dalam bentuk peraturan resmi maupun yang tidak resmi.
Sebagai contoh dengan adanya UU tentang Otonomi Daerah, dalam kebijakan
penjaringan pegawai ada daerah yang mengutamakan putra daerah sendiri, walaupun
mungkin kualitas sumber daya manusianya lebih rendah.
Diskriminasi mempunyai dua pengertian,
yaitu:
a. penyangkalan hak-hak suatu kelompok warga
negara.yang sebenarnya berlaku untuk semua warga, sementara komitmen dan
kewajiban yang berlaku bagi semua warga negara tetap dituntut, bahkan lebih
dari para warga negara lainnya; dan
b. penyangkalan
hak-hak minoritas sesuatu kelompok yang harus dilindungi dalam negara demokrasi, sementara hak-hak
serupa kelompok-kelompok lainnya tetap dilindungi, atau sekurang-kurangnya
dibiarkan.
Contoh kategori pertama adalah adanya
hambatan karir atau pembatasan kesempatan kerja atau pendidikan pada golongan
minoritas, baik resmi maupun tidak resmi. Contoh kategori kedua adalah hambatan
atau pembatasan pengembangan budaya dan agama kelompok minoritas, baik resmi
maupun tidak resmi pada masa lalu.
Diskriminasi sebenarnya merupakan
salah satu bentuk ketidakadilan yang pertama menyangkut hak asasi dan hak warga
negara.Yang kedua merupakan hak minoritas,yaitu hak untuk mempertahankan atau
memelihara identitas keagamaan, budaya, bahasa, dan adat-istiadat. Hubungan
harmonis antarkelompok, baik mayoritas maupun minoritas, serta penghormatan
terhadap setiap identitas kelompok merupakan aset terbesar bagi keragaman
masyarakat. Pemenuhan aspirasi dan jaminan hak tiap-tiap kelompok masyarakat
merupakan pengakuan atas martabat dan persamaan manusia yang meningkatkan
pembangunan partisipatoris. Hal ini akan mengurangi ketegangan-ketegangan
antarkelompok dan menjadi faktor utama terwujudnya masyarakat Indonesia yang
bebas dari diskriminasi.
Tantangan bagi kita adalah bagaimana
sebagai suatu bangsa kita dapat hidup damai dengan kenyataan adanya berbagai
golongan dalam masyarakat kita, baik mayoritas maupun minoritas, apapun latar
belakangnya, suku, ras, agama, kebudayaan, bahasa, ataupun asal-usul. Lebih
penting lagi, bagaimana kita menjalin hubungan serta kerja sama saling
menerima, saling menghormati, saling membantu dan sating menguntungkan.
Tujuan utama menjalin hubungan
demikian itu adalah menghilangkan prasangka, salah paham dan kebencian, serta
menemukan dan mengembangkan nilai-nilai bersama, yaitu nilai-nilai kemanusiaan
(universal) yang mengikat kita semua sebagai suatu bangsa. Sementara itu perlu
dikembangkan sikap toleransi dan menerima serta menghormati perbedaan-perbedaan
yang merupakan ciri perorangan maupun ciri-ciri karena latar belakang berbeda
yang bersifat rasial, etnis, bahasa, adat-istiadat, keagamaan, asal-usul,
tradisi dan sebagainya. Hanya dengan itu kita dapat bersama-sama mengusahakan
kesejahteraan bersama. Jalan ke arah tujuan itu amat jauh, berliku-liku, dan
banyak rintangannya.
4. Alternatif Pemecahan Masalah
Multikulturalisme dalam Bidang Politik dan Budaya
Dalam pemikiran poskolonialisme
(terutama pada masa sebelum Perang Dunia II) dikenal suatu pandangan
superioritas kebudayaan Barat. Dikotomi Barat versus Timur, Icebudayaan Barat
versus kebudayaan Timur, bahkan kebudayaan Kristen versus kebudayaan Islam,
oksidentalisme versus orientalisme, keseluruhannya menunjukkan superioritas
kebudayaan Barat. Dikotomi tersebut kini mulai tergusur arus globalisasi.
Apakah sebenarnya yang merupakan identitas bangsa Indonesia? Ternyata sangat
sulit kita menemukan yang asli dan yang tidak asli. Siapakah yang dapat
mengatakan bahwa seseorang mempunyai identitas ashi Indonesia? Sejarah
perkembangan bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara ternyata telah mengalami
berbagai pengaruh kebudayaan Barat. Nusantara merupakan suatu silang budaya.
Pengaruh-pengaruh dari kebudayaan Cina seperti Sriwijaya, kebudayaan Arab atau
kebudayaan Islam semuanya merupakan ciri dari keaslian Indonesia.
Penelitian-penelitian genom manusia terbaru menunjukkan bahwa asal-muasal
bangsa Indonesia berasal dari Taiwan berbeda dengan teori yang dikenal dewasa
ini berasal dari Cina Selatan yang sejak berabad-abad yang lalu berimigrasi ke
Selatan. Identitas manusia Indonesia adalah identitas hybrid. Apalagi dewasa ini di dalam era globalisasi identitas
hybrid merupakan ciri dari manusia abad 21.
Coba lihat saja apa yang disebut
kebudayaan Betawi ashi merupakan perpaduan dari unsur-unsur budaya dunia,
seperti budaya Cina, Hindu, Islam, dan Barat.
v
Pentingnya Pendidikan Multikultural
Sampai di sini, layak ditegaskan kembali paradigma multikultural
tersebut. Peneguhan ini harus lebih ditekankan kepada persoalan kompetensi
kebudayaan sehingga tidak hanya berkutat pada aspek kognitif melainkan beranjak
kepada aspek psikomotorik. Peneguhan ini bermaksud membuka kesadaran bahwa
multikulturalisme, sebagaimana diungkap oleh Goodenough (1976) adalah
pengalaman normal manusia. Ia ada dan hadir dalam realitas empirik. Untuk itu,
pengelolaan masyarakat multikultural Indonesia tidak bisa dilakukan secara taken for granted atau trial and error. Sebaliknya harus
diupayakan secara sistematis, programatis, integrated, dan berkesinambungan. Di
sinilah fungsi strategis pendidikan multikultural sebagai sebuah proses di mana
seseorang mengembangkan kompetensi dalam beberapa sistem standar untuk
mempersepsi, mengevaluasi, meyakini, dan melakukan tindakan.
Beberapa hal yang dibidik
dalam pendidikan multikultural ini adalah: Pertama,
pendidikan multikultural menolak pandangan yang menyamakan pendidikan (education) dengan persekolahan (schooling) atau pendidikan multikultural
dengan program-program sekolah formal. Pandangan yang lebih luas mengenai
pendidikan sebagai transmisi kebudayaan juga bermaksud membebaskan pendidik
dari asumsi bahwa tanggung jawab primer dalam mengembangkan kompetensi
kebudayaan semata-mata berada di tangan mereka melainkan tanggung jawab semua
pihak.
Kedua, pendidikan ini
juga menolak pandangan yang menyamakan kebudayaan dengan kelompok etnik. Hal
ini dikarenakan seringnya para pendidik, secara tradisional, mengasosiasikan
kebudayaan hanya dengan kelompok-kelompok sosial yang relatif self sufficient. Oleh karena
individu-individu memiliki berbagai tingkat kompetensi dalam berbagai dialek
atau bahasa, dan berbagai pemahaman mengenai situasi-situasi di mana setiap
pemahaman tersebut sesuai, maka individu-individu memiliki berbagai tingkat
kompetensi dalam sejumlah kebudayaan. Dalam konteks ini, pendidikan
multikultural akan melenyapkan kecenderungan memandang individu secara stereotip
menurut identitas etnik mereka. Malah akan meningkatkan eksplorasi pemahaman
yang lebih besar mengenai kesamaan dan perbedaan di kalangan anak-didik dari
berbagai kelompok etnik.
Ketiga, pendidikan multikultural meningkatkan
kompetensi dalam beberapa kebudayaan. Kebudayaan mana yang akan diadopsi
seseorang pada suatu waktu ditentukan oleh situasinya. Meski jelas berkaitan,
harus dibedakan secara konseptual antara identitas-identitas yang disandang
individu dan identitas sosial primer dalam kelompok etnik tertentu.
Keempat, kemungkinan bahwa pendidikan
meningkatkan kesadaran mengenai kompetensi dalam beberapa kebudayaan akan
menjauhkan kita dari konsep dwi-budaya (bicultural) atau dikotomi antara
pribumi dan non-pribumi. Karena dikotomi semacam ini bersifat membatasi
kebebasan individu untuk sepenuhnya mengekspresikan diversitas kebudayaan.
Sebab bagaimana pun juga, pendidikan multikultural
dapat memberikan solusi bagi sejumlah permasalahan yang dihadapi Indonesia. Pertama, sebagai sarana alternatif
pemecahan konflik. Penyelenggaraan pendidikan multikultural di dunia pendidikan
diyakini dapat menjadi solusi nyata bagi konflik dan disharmonisasi yang
terjadi di masyarakat, khususnya yang kerap terjadi di Indonesia yang secara
realitas plural. Spektrum kultur masyarakat Indonesia yang amat beragam menjadi
tantangan bagi dunia pendidikan guna mengolah perbedaan tersebut menjadi suatu
aset, bukan sumber perpecahan.
Kedua, pendidikan multikultural juga signifikan dalam
membina peserta didik supaya tidak tercerabut dari akar budaya yang ia miliki
sebelumnya, ketika berhadapan dengan realitas sosial-budaya di era globalisasi.
Sebab disadari maupun tidak, dalam era globalisasi saat ini, pertemuan
antarbudaya menjadi “ancaman” serius bagi peserta didik. Untuk menyikapi
realitas global tersebut, peserta didik hendaknya diberi penyadaran akan
pengetahuan yang beragam, sehingga mereka memiliki kompetensi yang luas akan
pengetahuan global, termasuk aspek kebudayaan.
Ketiga, sebagai landasan pengembangan kurikulum nasional.
Pengembangan kurikulum masa depan yang berdasarkan pendekatan multikulturalisme
menjadi sangat penting. Langkah demikian dapat dilakukan setidaknya dengan
mengubah filosofi kurikulum dari yang berlaku seragam seperti saat ini menjadi
filosofi yang lebih sesuai dengan tujuan, misi, dan fungsi setiap jenjang
pendidikan dan unit pendidikan. Filosofi konservatif seperti esensialisme dan
perenialisme haruslah dapat diubah ke filosofi yang lebih menekankan pendidikan
sebagai upaya mengembangkan kemanusiaan peserta didik. Kemudian, filosofi
kurikulum yang progresif seperti humanisme, progresifisme dan rekonstruksi
sosial dapat dijadikan sebagai landasan kurikulum.
Dengan demikian, pendidikan berbasis multikulturalisme
pada akhirnya akan memberikan sebuah pencerahan: yakni kearifan untuk melihat
keanekaragaman budaya sebagai realitas fundamental dalam kehidupan masyarakat.
Kearifan itu muncul seiring dengan adanya keterbukaan untuk menjalani kehidupan
bersama dengan melihat realitas plural sebagai kemestian hidup yang kodrati.
Sebagaimana dikatakan oleh Musa Asy’ari (2004), bahwa keanekaragaman dalam
realitas kehidupan manusia adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri.
No comments:
Post a Comment