Monday, April 27, 2015

KELOMPOK SOSIAL DAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL

KELOMPOK SOSIAL DAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL

A.  KELOMPOK SOSIAL
v  Pengertian dan Ciri-Ciri Kelompok Sosial
a.      Pengertian Kelompok Sosial
1.    Paul B. Horton Chester L. Hunt
Kelompok sosial adalah kumpulan manusia yang memiliki kesadaran akan keanggotaannya dan saling berinteraksi.
2.    Soerjono Soekanto
Kelompok sosial adalah himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama karena adanya hubungan di antara mereka secara timbal balik dan saling mempengaruhi
3.    Hendro Puspito
Kelompok sosial adalah suatu kumpulan nyata, teratur dan tetap dari individu-individu yang melaksanakan peran-perannya secara berkaitan guna mencapai tujuan bersama.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kelompok sosial adalah sekumpulan manusia yang memiliki persamaan ciri dan mamiliki pola interaksi yang terorganisisr secara berulang-ulang, serta memiliki kesadaran bersama akan keanggotaaanya.  Menurut Soerjono Soekanto, suatu himpunan manusia disebut kelompok sosial apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Setiap anggota kelompok memiliki kesadaran bahwa ia bagian dari kelompok tersebut
2.    Adanya hubungan timbal balik antar anggota
3.    Adanya faktor pengikat, seperti kesamaan ideology, kesamaan kepentingan, agama ataupun kesamaan nasib
4.    Memilki struktur, kaidah dan pola perilaku
5.    Bersistem dan berproses.
b.      Ciri- Ciri Kelompok Sosial
1.    Merupakan kesatuan yang nyata dan dapat dibedakan dari kelompok atau kesatuan manusia yang lain
2.    Memiliki struktur sosial yang setiap anggotanya memiliki status dan peran tertentu
3.    Memiliki norma yang mengatur pola hubungan diantara para anggotanya
4.    Memiliki kepentingan bersama
5.    Adanya interaksi dan komunikasi di antara para anggotanya.
v  Dasar Pembentukan Kelompok Sosial
Secara umum, beberapa dasar yang melandasi orang membentuk kelompok sosial adalah sebagai berikut:
1.    Faktor kepentingan yang sama
2.    Faktor darah dan keturunan yang sama
3.    Faktor geografis
4.    Faktor daerah asal yang sama
v  Klasifikasi kelompok sosial
1.      Klasifikasi menurut cara terbentuknya:
a.   Kelompok semu
Kelompok semu timbul di tengah-tangah pergaulan hidup manusia, bersifat sementara, tidak mempunyai kemungkinan membentuk tradisi ataupun ikatan sebagai anggota. Contohnya, kerumunan, massa dan public.
b.   Kelompok nyata
Kelompok nyata mempunyai ciri khusus yang membedakannya dari kelompok semu, yaitu kehadirannya selalu konstan dan terjadi interaksi di antara anggotanya. Contohnya, kelompok statistic, kelompok kemasyarakatan, kelompok sosial dan kelompok asosiasi.
2.      Klasifikasi menurut erat longgarnya ikatan antar anggota:
a.   Gemeinschaft ( Paguyuban )
Gemeinschaft ( Paguyuban ) merupakan kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan batin yng murni, bersifat alamiah dan kekal. Contohnya, keluarga dan kelompok kekerabatan, RT/RW, organisasi politik.
b.   Gesellschaft ( Patembayan )
Gesellschaft ( Patembayan )merupakan ikatan lahir yang bersifat pokok untuk waktu yang pendek, strukturnya bersifat mekanis dan bersifat sebagai suatu bentuk dalam pikiran belaka. Contohnya, ikatan antar pedagang dan organisasi dalam suatu pabrik.
3.      Klasifikasi menurut   kualitas hubungan antar anggota:
a.   Kelompok primer
Kelompok primer merupakan kelompok yang hubungan antar anggotanya saling mengenal dan bersifat informal. Contohnya, keluarga dan sahabat.
b.   Kelompok sekunder
Kelompok sekunder merupakan kelompok yang hubungan antar anggotanya bersifat formal adan didasarkan pada asas manfaat. Contohnya, Ikatan Sarjana Sosiologi Indonesia, serikat pekerja, dan PGRI.
4.      Klasifikasi menurut   pencapaian tujuan
a.   Kelompok formal
Kelompok formal merupakan kelompok yang memiliki peraturan-peraturan tegas dan dengan sengaja dibuat oleh anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antara anggotanya. Contohnya, organisasi massa dan parpol.
b.   Kelompok informal
Kelompok informal adalah kelompok sosial yang terbentuk karena pertemuan-pertemuan yang berulang dan merasa memiliki kepentingan dan pengalaman yang sama. Contohnya, kelompok kecil dan kelompok pertemanan.

B.  DINAMIKA KELOMPOK SOSIAL
v  Pengertian dinamika Kelompok Sosial
Dinamika kelompok sosial adalah proses perkembangan dan perubahan akibat adanya interaksi, baik antar anggota kelompok maupun antara suatu kelompok dengan kelompok lain.
v  Aspek Dinamika Kelompok Sosial
Aspek yang di kaji dalam dinamika kelompok sosial adalah sebagai berikut:
1.      Kohesi atau persatuan
Kohesi berkaitan dengan tingkah laku para anggota dalam suatu kelompok, seperti proses pengelompokkkan, intensitas anggota, arah pilihan dan njilai-nilai dalam kelompok.
2.      Motif atau dorongan
Motif berkaitan dengan perhatian anggota terhadap kehidupan kelompok, seperti kesatuan kelompok, tujuan bersama, dan orientasi diri terhadap kelompok.
3.      Struktur
Struktur berkaitan dengan bentuk pengelompokkan, bentuk hubungan, perbedaan kedudukan antar anggota dan pembagian tugas.
4.      Pimpinan
Pimpinan berkaitan dengan bentuk-bentuk kepemimpinan,tugas pimpinan dan system kepemimpinan.
5.      Perkembangan kelompok
Perkembangan kelompok berkaitan dengan perubahan dalam kelompok,perpecahan kelompok, dan keinginan anggota untuk tetap berada dalam kelompok.

v  Faktor Pendorong Dinamika Kelompok Sosial
1.      Faktor pendorong dari luar (extern)
a.    Perubahan situasi sosial
b.    Perubahan situasi ekonomi
c.    Perubahan situasi politik
2.      Faktor pendorong dari dalam (intern)
a.    Adanya konflik antar anggota kelompok
b.    Adanya perbedaan kepentingan
c.    Adanya perbedaan paham

v  Proses Perkembangan Berbagai Kelompok Sosial
1.      Kelompok kekerabatan
Keluarga merupakan kelompok sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anaknya yang belum menikah. Dari keluarga inti berkembang menjadi keluarga besar yang disebut kelompok kekerabatan. Dalam kelompok kekerabatan nilai tradisional amsih dijunjung tinggi sehingga kehidupan kelompok berpusat pada tradisi kebudayaan yang telah dipelihara secara turun temurun.
2.      Kelompok okupasional / profesi
Ketika masyarakat semakin maju, spesialisasi dikembangkan secara ilmiah melalui lembaga pendidikan tertentu sehingga mengahasilkan orang yang ahli dalam ilmu tertentu, sehingga muncul kelompok-kelompok profesi (okupasional) yang memiliki etika profesi.
3.      Kelompok volunter
Kelompok volunteer terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama, tetapi tidak mendapatkan perhatian yang semakin luas daya jangkaunya. Contohnya, KIPP ( Komite Independen Pemantau Pemilu )
4.      Masyarakat pedesaan
Masyarakat pedesaan pada umumnya memiliki mata pencaharian bertani atau berkebun dan system kehidupannya biasanya berkelompok atas dasar kekeluargaan dan mempunyai hubungan yang erat serta mendalam di antara para anggotanya.
5.      Masyarakat perkotaan
Masyarakat kota  sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di sector industri, jasa dan perdagangan. Keanggotaan masyarakatna tidak saling mengenal, lebih terikat kontrak dan mulai meninggalkan tradisi.

C.  MASYARAKAT MULTIKULTURAL
v  Pengertian dan Karakteristik Masyarakat Multikultural
a.      Pengertian Masyarakat Multikultural
1.      J.S. Furnivall
Masyarakat majemuk (plural societies) adalah suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam satu kesatuan politik.
2.      Liliweri
Masyarakat majemuk didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang struktur penduduknya terdiri dari beragam etnik, dan keragaman  itu menjadi sumber keragaman kebudayaan atau subkultur dari masing-masing etnik.
3.      Clifford Geertz
Masyarakat majemuk merupakan masyarakat yang terbagi dalam sub-sub system yang kurang lebih berdiri sendiri dan masing-masing subsistem terikat oleh ikatan primordial.
         Dari beberapa pendapat para ahli tersebut di atas, istilah multikultural menunjuk pada keadaan sebuah masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok atau suku-suku bangsa yang berbeda kebudayaan, tetapi terikat oleh suatu kepentingan bersama yang bersifat formal dalam bentuk sebuah negara.

b.     Karakteristik Masyarakat Multikultural
Menurut Van Den Berghe masyarakat multicultural memiliki karakteristik dasar sebagai berikut:
1.    Terjadinya segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang sering kali memiliki subkebudayaan yang berbeda satu sama lain.
2.    Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer.
3.    Kurang mengembangkan consensus di antara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial yang bersifat dasar.
4.    Relative sering terjadi konflik diantara kelompok yang ada
5.    Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok-kelompok lainnya.

v  Faktor Penyebab Timbulnya Masyarakat Multikultural
1.      Keadaan geografis
2.      Pengaruh kebudayaan asing
3.      Kondisi iklim yang berbeda
4.      Integrasi nasional yang berasal dari kelompok suku bangsa yang beraneka ragam.

v  Masalah yang Timbul akibat Keanekaragaman Masyarakat Multikultural
Konsekuensi yang dihadapi masyarakat Indonesia sebagai masyarakat multikultural adalah persoalan-persoalan sebagai berikut:
1. Etnik dan Etnisitas
Pada awalnya istilah etnik hanya digunakan untuk suku-suku tertentu yang dianggap bukan asli Indonesia, namun telah lama bermukim dan berbaur dalam masyarakat, serta tetap mempertahankan identitas mereka melalui cara-cara khas mereka yang dikerjakan, dan atau karena secara fisik mereka benar-benar khas. Misalnya etnik Cina, etnik Arab, dan etnik Tamil-India. Perkembangan belakangan, istilah etnik juga dipakai sebagai sinonim dari kata suku pada suku-suku yang dianggap asli Indonesia. Misalnya etnik Bugis, etnik Minang, etnik Dairi-Pakpak, etnik Dani, etnik Sasak, dan ratusan etnik lainnya.
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan istilah etnik berarti kelompok sosial dalam sistem sosial atau kebudayaan yang mempunyai arti atau kedudukan tertentu karena keturunan, adat, agama, bahasa, dan sebagainya. Anggota-anggota suatu kelompok etnik memiliki kesamaan dalam hal sejarah (keturunan), bahasa (baik yang digunakan ataupun tidak), sistem nilai, serta adat-istiadat dan tradisi.
Namun kiranya batas-batas budaya antar etnik  lambat laun telah semakin tidak jelas. Saat ini segala manusia dari berbagai etnik telah semakin melebur dalam kehidupan sosial yang satu. Apalagi globalisasi yang begitu deras dan nyaris tak tertahankan bertendensi memunculkan keseragaman budaya, baik dalam pola pikir, sikap, tingkah laku, seni, dan sebagainya. Saat ini, menemukan kekhasan perilaku dari etnik tertentu bukan hal yang mudah. Semua etnis pada dasarnya memiliki perilaku yang sama. Misalnya hampir tak dapat dibedakan lagi seorang Minang dengan seorang Jawa, seorang Bugis dengan seorang Batak di Jakarta dalam hal tata pergaulan. Lantas, apa perlunya lagi berbicara mengenai etnik?
Persoalannya kemudian beranjak kepada masalah identitas. Etnik tetap ada karena berkait dengan kebutuhan akan identitas-identitas. Meskipun terdapat kesamaan-kesamaan yang besar dengan etnik lain, hal itu tidak menghalangi untuk tetap merasa berbeda. Identitas etnik yang diperkuat, di mana identitas etnik semakin kerap ditonjolkan dalam kehidupan sosial seperti yang terjadi belakangan ini, kontradiktif dengan ramalan para pemuja globalisasi. Justru, perkuatan identitas etnik lahir sebagai perlawanan atas globalisasi. Etnik dijadikan alat politik untuk mendapatkan posisi tawar yang lebih tinggi dalam meraih sumber daya tertentu. Beberapa manifestasi politik identitas etnik diantaranya, munculnya negara-negara etnik (seperti yang terjadi di bekas negara Soviet), tuntutan kemerdekaan atas suatu wilayah karena diklaim milik etnik tertentu (seperti di Aceh), tuntutan akan pengembalian tanah adat yang dipergunakan untuk perkebunan dan lainnya (terjadi hampir diseluruh Indonesia, terutama di luar jawa), tuntutan pengembalian kekuasaan adat  dan berkembangnya isu putera daerah dalam era otonomi daerah.
Menurut Keefe (Mendatu, 2006)  identitas etnis terdiri dari dua elemen, yaitu: 1) Identifikasi etnik sendiri vs kelompok etnik lain melalui proses kognitif, 2) Derajat keterikatan pada kelompok dan kebudayaannya yang merupakan elemen afektif. Tatkala seseorang merasa memiliki identitas etnis, maka ia mengidentifikasi siapa yang menjadi anggota kelompok etnik sendiri dan siapa yang menjadi anggota kelompok etnik lain. Ia pun mengidentifikasi perbedaan-perbedaan yang ada antara kelompok etnik sendiri dan kelompok lain. Ia juga memiliki keterikatan emosional tertentu terhadap etniknya.
Ada banyak kasus di mana seseorang yang digolongkan kedalam satu etnik tertentu berdasarkan kriteria darah menolak identitas etnik yang dilekatkan padanya. Alasannya bisa beragam. Namun ada kecenderungan penolakan identitas itu berkaitan dengan tidak menguntungkannya identitas asli yang dimiliki baik secara ekonomi maupun sosial. Dalam berbagai kerusuhan antaretnis, banyak orang tidak mau mengakui identitas etniknya demi alasan keamanan. Dalam kasus berdarah antara warga etnis Dayak dan etnis Madura di Kalimantan, banyak warga etnis Madura tidak mengaku diri sebagai etnis Madura karena akan jadi sasaran kemarahan etnis Dayak, demikian pula sebaliknya. Namun saat bersamaan juga terjadi identitas etnis mereka yang bertikai ditonjolkan begitu kuatnya ketika terjadi kerusuhan antaretnis sebagai bentuk solidaritas etnis.
Ada fakta yang menarik pada saat terjadinya konflik antaretnis di Kalimantan yang melibatkan etnis Dayak dan etnik Madura. Ternyata konflik antar dua etnis itu juga berakibat memperkuat identitas etnis lain di daerah tersebut. Banyak bangunan-bangunan, baik toko, rumah, dan semacamnya diberi label milik orang Bugis, milik orang Jawa, milik orang Minang dan sebagainya untuk menghindari sasaran penghancuran. Demikian pula mereka dengan terang-terangan mengumumkan identitas etnis mereka agar tidak menjadi korban. Jadi, ditengah pertikaian antaretnis penonjolan identitas etnis bagi etnis yang tidak bertikai menjadi sangat penting demi keamanan. Terjadi di mana identitas asal etnik yang mungkin telah digantikan dengan identitas geografis sebagai orang Kalimantan dimunculkan kembali dan diperkuat.
2. Etnosentrisme dan Primordialisme
 Sebagai konsekuensi dari identitas etnis muncullah etnosentrisme. Menurut Matsumoto (Mendatu, 2006), etnosentrisme adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri. Berdasarkan definisi ini etnosentrisme tidak selalu negatif sebagimana umumnya dipahami. Etnosentrisme dalam hal tertentu juga merupakan sesuatu yang positif. Tidak seperti anggapan umum yang mengatakan bahwa etnosentrisme merupakan sesuatu yang semata-mata buruk, etnosentrisme juga merupakan sesuatu yang fungsional karena mendorong kelompok dalam perjuangan mencari kekuasaan dan kekayaan. Pada saat konflik, etnosentrisme benar-benar bermanfaat. Dengan adanya etnosentrisme, kelompok yang terlibat konflik dengan kelompok lain akan saling dukung satu sama lain. Salah satu contoh dari fenomena ini adalah ketika terjadi pengusiran terhadap etnis Madura di Kalimantan, banyak etnis Madura di lain tempat mengecam pengusiran itu dan membantu para pengungsi.
Etnosentrisme jelas bukan sesuatu yang harus dihilangkan sama sekali. Ia patut dipelihara karena etnosentrisme memang fungsional. Dalam hal ini etnosentrisme fleksibellah yang harus dikembangkan. Dengan etnosentrisme fleksibel, kehidupan multikultur yang damai bisa berlangsung sementara masing-masing kultur tidak kehilangan identitasnya.
 Mengingat pentingnya memiliki etnosentrisme yang fleksibel dalam masyarakat multikultur seperti Indonesia maka diperlukan upaya-upaya untuk memperkuatnya. Tiga cara yang bisa kita lakukan untuk memperkuat etnosentrisme fleksibel menurut Matsumoto (Mendatu, 2006), adalah: 1) Mengetahui bagaimana cara kita memahami realitas sebagaimana yang biasa kita lakukan dalam cara tertentu. Misalnya saja kita mengerti bagaimana kita melakukan penilaian tentang ketidaksopanan. Sebab apa yang sopan menurut budaya kita mungkin saja bukan merupakan kesopanan dalam budaya yang lain; 2) Mengakui dan menghargai kenyataan bahwa orang-orang yang berasal dari latar belakang budaya yang berbeda memiliki perbedaan cara dalam memahami realitas, dan bahwa versi mereka tentang sebuah realitas adalah sah dan benar bagi mereka sebagaimana versi kita sah dan benar untuk kita; 3) Mengetahui mengenai budaya sendiri dan budaya orang lain serta pengaruhnya terhadap cara-cara memahami realitas dalam keadaan tertentu tidak cukup untuk menumbuhkan etnosentrisme fleksibel. Harus juga dipelajari bagaimana untuk membedakan antara emosi, penilaian terhadap moralitas, dan penilaian terhadap kepribadian yang sering disamakan dengan etnosentrisme dan cara pandang budaya.
Paham yang sangat sensitif terhadap konflik selain etnosentrisme adalah sikap primordialisme. Ini artinya, akan timbul rasa bahwa suatu kelompok lebih baik dari kelompok lainnya. Pada akhirnya primordialisme  dapat menimbulkan berbagai masalah yang sering tidak disadari, seperti tumbuhnya sikap prasangka (prejudice) atau diskriminasi terhadap kelompok lain (Yaqin, 2005: 72). Sebagai contoh adalah adanya primordialisme bahasa, seperti halnya sering dijumpai dalam sinetron di berbagai stasiun televisi. Dalam beberapa kisah sinetron terdapat pelabelan terhadap dialek tertentu. Dialek bahasa Jawa (Solo, Banyumas, Tegal), Madura, dan Betawi atau bahasa Indonesia yang berdialek Jawa, Madura, dan Betawi diidentikkan dengan bahasanya kaum pinggiran yang berstatus sosial rendah. Ini dapat dilihat dari dialek yang diperankan para pembantu rumah tangga, penjual sate, sopir angkot ataupun peran suatu kelompok yang tinggal di tengah perkampungan. Contoh ini bisa saja menjadi krusial manakala secara terus-menerus dibiarkan dan menjadi stereotip dalam kehidupan yang nyata dalam masyarakat.
Menurut Glaser dan Moynihan (1981: 50) primordial dapat terjadi karena adanya persamaan atau kesesuaian dengan keserupaan unsur-unsur penting, misalnya genealogi (keturunan dan ikatan kekerabatan), sistem kepercayaan (agama dan ritulitasnya), dan kesamaan berbahasa. Dalam realitasnya, elemen primordial itu dapat membentuk identitas etnik baru sebagai identitas tersendiri yang teraktualisasikan dalam perilaku etnografinya. Oleh karenanya, elemen primordial di antara kelompok-kelompok etnik dapat menjadi unsur pembeda.
3. Prasangka Etnik
 Prasangka adalah cara pandang atau perilaku seseorang terhadap orang lain secara negatif (Purwasito, 2003: 178). Pendapat senada juga dikemukakan oleh Myrdal, bahwa prasangka merupakan pembenaran atas perlakuan yang  membeda-bedakan kelompok-kelompok ras (Horton dan Hunt, 1992: 65). Definisi ini membawa pada suatu kenyataan bahwa prasangka sangat potensial menimbulkan sebuah kesalahpahaman. Suatu prasangka berangkat dari adanya pandangan negatif dengan adanya pemisahan yang tegas antara perasaan kelompokku (in-group) dan perasaan kelompok lain (out-group).
Horton dan Hunt  (1992:  65) mengemukakan penyebab munculnya prasangka. Pertama, ialah sikap etnosentrisme yang cenderung membuat penilaian bahwa kelompok in-group adalah yang paling baik. Kedua, adanya kenyataan bahwa  dalam menghadapi orang luar atau kelompok luar apalagi yang masih asing, seseorang cenderung memberikan stereotip, meskipun tidak selalu benar. Ketiga, seseorang sering menggeneralisasi terhadap suatu kelompok. Keempat, seseorang cenderung menentukan stereotip  tentang anggapan bagaimana seharusnya dalam hubungan antarkelompok. Terakhir, seseorang cenderung melakukan prasangka terhadap orang yang bersaing dengan dirinya.
4. Kelompok Minoritas  dan Kelompok Mayoritas
Kelompok minoritas adalah orang-orang yang karena ciri-ciri fisik tubuh atau asal-usul keturunannya atau kebudayaannya dipisahkan dari orang-orang lainnya dan diperlakukan secara tidak sederajad atau tidak adil dalam masyarakat di mana mereka itu hidup (Liliweri, 2005: 105-111). Karena itu mereka merasakan adanya tindakan diskriminasi secara kolektif. Mereka diperlakukan sebagai orang luar dari masyarakat di mana mereka hidup. Mereka juga menduduki posisi yang tidak menguntungkan dalam kehidupan sosial masyarakatnya, karena mereka dibatasi dalam sejumlah kesempatan-kesempatan sosial, ekonomi, dan politik. Mereka yang tergolong minoritas mempunyai gengsi yang rendah dan seringkali menjadi sasaran olok-olok, kebencian, kemarahan, dan bahkan kekerasan. Posisi mereka yang rendah termanifestasi dalam bentuk akses yang terbatas terhadap kesempatan-kesempatan pendidikan, dan keterbatasan dalam kemajuan pekerjaan dan profesi.
Konsep diskriminasi sebenarnya hanya digunakan untuk mengacu pada tindakan-tindakan perlakuan yang berbeda dan merugikan terhadap mereka yang berbeda secara askriptif oleh golongan yang dominan. Yang termasuk golongan sosial askriptif adalah suku bangsa (termasuk golongan ras, kebudayaan suku bangsa, dan keyakinan beragama), gender atau golongan jenis kelamin, dan umur. Berbagai tindakan diskriminasi terhadap mereka yang tergolong minoritas, atau pemaksaan untuk mengubah cara hidup dan kebudayaan mereka yang tergolong minoritas (atau asimilasi) adalah pola-pola kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat majemuk.
6. Masalah Disintegrasi Bangsa
Dari pembicaraan tentang perspektif  antropologi mengenai nasionalisme dan negara, dapatlah dikemukakan bahwa negara-bangsa Indonesia kini menghadapi tantangan-tantangan besar, yang apabila kita tak berhasil menghadapi dan menaklukkan tantangan tersebut, dapat diprediksi bahwa negara kesatuan Republik Indonesia  ini akan berakhir. Akan tetapi kalau kita memiliki kesepakatan dan komitmen bahwa negara kesatuan ini adalah final, maka kita perlu  memperhatikan secara seksama tantangan-tantangan yang kita hadapi,  dan tugas- tugas yang harus kita laksanakan untuk menghadapinya. Menurut Mashudi Noorsalim (Semendawai, 2005) ada empat persoalan besar berkaitan dengan isu hak-hak minoritas dalam kaitannya dengan multikulturalisme dan dilema negara bangsa.
1.  Fakta keanekaragaman sukubangsa, ras, agama, dan golongan sosial-ekonomi, semakin  diperumit  oleh faktor geografi Indonesia yang kepulauan, penduduk yang tinggal terpisah-pisah satu sama lain,mendorong potensi disintegrasi meningkat.
2.  Premis antropologi bahwa nasionalisme dan negara seyogyanya dibicarakan mulai dari akarnya, yakni mulai dari konsep-konsep “sukubangsa”, “kelompok  etnik”, dan “etnisitas”, jelas menunjukkan bahwa apabila semangat nasionalisme luntur karena berbagai sebab, maka yang tertinggal adalah semangat kesukubangsaan yang menguat. Dengan kata lain, meningkatnya semangat primordial (antara lain kesukubangsaan) di tanah air akhir-akhir adalah indikasi melunturnya nasionalisme.
3. Hak-hak minoritas senantiasa melekat pada fakta pengaturan keanekaragaman yang ada. Apabila pengaturan nasional berorientasi pada kebijakan kebudayaan seragam dan sentralistis maka fakta pluralisme, diferensiasi, dan hierarki masyarakat dan kebudayaan akan meningkat. Dalam kondisi ini hak-hak minoritas akan terabaikan karena tertutup oleh kebijakan negara yang terkonsentrasi pada kekuasaan sentralistis.
7.    Kesenjangan Multidimensional
Seperti yang banyak dijumpai di kebanyakan negara-negara yang sedang berkembang, Indonesia memiliki kesenjangan (gap) di dalam hampir semua aspek kehidupan. Masyarakat yang demikian ditandai oleh adanya jurang yang memisahkan antara sejumlah kecil orang yang kaya dengan sejumlah besar anggota masyarakat yang miskin, antara sejumlah kecil orang yang berpendidikan dengan sejumlah besar anggota masyarakat yang kurang berpendidikan. Antara sejumlah kecil or­ang modern dengan sejumlah besar anggota masyarakat yang berpandangan tradisional. Antara sejumlah kecil orang yang berkuasa dengan sejumlah besar orang yang dikuasai.
Berikut ini adalah beberapa kesenjangan multidimensional yang terjadi dalam masyarakat multikultural Indonesia.
a. Kesenjangan aspek kemasyarakatan. Kesenjangan ini mencakup penyelenggaraan organisasi sosial, sistem politik, dan sistem hukum. Suatu masyarakat modern ciri utamanya adalah terlibatnya partisipasi rakyat dalam proses pembuatan keputusan politik. Pembuatan keputusan politik selalu terpusat menjadi wewenang pemerintah pusat sehingga rakyat menjadi tidak terlatih membuat keputusan politik. Akibat kesenjangan itu adalah dalam pembagian keuntungan politik, sosial, dan ekonomi akan berat ke atas. Ledakan aspirasi untuk mengurus dini sendiri pernah meletus dalam gerakan RMS (1950), Permesta (1957), PRRI (1958), OPM (1965), dan GAM (1989).
b. Kesenjangan sosiogeografis antara pulau jawa dan pulau-pulau Indonesia lainnya kecuali Bali. Kesenjangan sosiogeografis antara pulau Jawa dan pulau-pulau Indonesia lainnya pada umumnya diakui sebagai kesenjangan dalam hal kepadatan penduduk, kemajuan pendidikan dan tingkat kemakmuran, serta keterlibatan dalam komunikasi serta telekomunikasi nasional maupun internasional. Kesenjangan sosiogeografis itu telah menyebabkan Sumatra pantai Timur lebih dekat dengan Malaysia Barat, dan Kalimantan Barat dengan Malaysia Timur, serta Minahasa dengan Pilipina secara ekonomis daripada dengan pulau Jawa. Bahkan Papua merasa lebih dekat dengan Papua Nugini dari pada dengan daerah bagian lain di Indonesiaa
c. Kesenjangan yang berkaitan dengan aspek material, yaitu kegiatan ekonomi. Perkembangan industrialisasi yang terkonsentrasi di pulau Jawa telah memperbesar kesenjangan Jawa dan luar Jawa. Di pulau Jawa sendiri perkembangan industri yang berpusat di kota-kota besar khususnya di Jakarta, telah melahirkan kesenjangan antara kota dengan desa dan antara pusat dengan daerah. d. Kesenjangan antara mayoritas dan minoritas. Kesenjangan itu adalah sebagai berikut.
I) Kesenjangan antara pribumi dan nonpribumi, terkait dengan penguasaan ekonomi oleh golongan nonpri yang sering menimbulkan konflik etnis.
2) Kesenjangan antara penganut agama mayoritas dan penganut agama minoritas yang juga banyak menimbulkan konflik bernuansa agama.
3) Kesenjangan antara kaya dan miskin, terkait dengan masalah kecemburuan sosial.
4) Kesenjangan dalam bidang sosiokultural yang menyangkut struktur piramida kekuasaan. Kesenjangan ini terjadi antara kalangan elite politik dengan lapisan akar rumput (kalangan bawah) yang sangat luas dan tidak berdaya. Di Indonesia, lapisan menengah yang meliputi kalangan profesional seperti dokter, insinyur, pengacara, guru, dan pedagang menengah tumbuh kuat dan mandiri karena kemampuannya untuk mengontrol pemerintah telah dipasung oleh pemerintah Orde Baru. Namun, dalam alam reformasi keterbukaan mulai dibangkitkan sehingga setiap anggota masyarakat dapat aktif berpolitik dan bebas menyampaikan pendapatnya.
8.    Konfltk Antaretnis dan Antar pemeluk Agama yang Berbeda
Konflik antaretnis (suku bangsa) tidak dapat dikatakan sebagai akibat dari kesenjangan sosial, atau karena benturan dua kebudayaan yang berbeda. Konflik antarsuku bangsa sebenarnya adalah produk dari hubungan antarsuku bangsa yang berlaku setempat. Konflik antarsuku bangsa adalah konflik antara kelompok suku bangsa yang tergolong pribumi dengan kelompok suku bangsa yang tergolong pendatang yang diakibatkan oleh adanya perbuatan sejumlah warga pendatang (oknum) yang bertindak sebagai preman dan kriminal, yang telah mendominasi hampir keseluruhan bidang kehidupan dengan cara-cara kekerasan dan teror.
Konflik antarsuku bangsa di Sambas, Kalimantan Tengah, dan Ambon bermula dari pendominasian tempat-tempat umum dan kehidupan komuniti warga setempat oleh para preman dan kriminal. Pendominasian dilakukan dengan berbagai cara, seperti pemalakan, tuntutan uang keamanan, penipuan, perampasan, pencurian dan perampokan. Dengan kata lain, pendominasian dilakukan dengan cara kekerasan dan ancaman atau teror.
Dampak dari pendominasian dengan kekerasan dan teror secara preman serta kriminal telah menyebabkan hal-ha1 berikut ini.
a. Kemunculan kesadaran dan kemantapan kesukubangsaan pada mereka yang merasa ditidakadili, dan yang menjadi tidak berdaya sebagai lawan dari kesukubangsaan para preman dan orang-orang yang tergolong sebagai suku bangsa preman.
b. Kemunculan dan kemantapan stereotip dan prasangka terhadap mereka yang tergolong suku bangsa si Preman dan pelaku krimina) yang didasari oleh kebencian yang mendalam.
c. Munculnya perlawanan secara perorangan dan kelompok-kelompok kecil dari masyarakat terhadap dominasi preman dan pelaku kriminal.
Perlawanan-perlawanan kecil inilah yang menjadi landasan muncul dan merebaknya konflik-konflik antarsuku bangsa, balk di Sambas dan Ambon maupun di Sampit dan wilayah lain di Kalimantan Tengah. Konflik yang mula-mula bersifat perorangan dan kelompok kecil melawan para preman dan pelaku kriminal, kemudian berubah dan bergeser menjadi konflik secara massal antarkategori sosial, yaitu kategori suku bangsa. Yang dijadikan sasaran untuk dihancurkan dalam konflik antarsuku bangsa bukan lagi orang-perorangan atau kelompok, melainkan kategori suku bangsa dengan ciri-ciri stereotip yang menjadi atribut-atribut kesukubangsaannya.

v    Alternatif Pemecahan Masalah Akibat Keanekaragaman Masyaralcat Multikultural
Menghadapi keanekaragaman budaya, dengan berbagai masalah yang timbul memerlukan alternatif pemecahan. Berikut ini alternatif dari beberapa masalah yang timbul.
1.    Alternatif Pemecahan Masalah Konftik Antaretnis
Masalah konflik antar etnis sangat diperlukan penanganan individual dengan cepat, tepat, dan tegas supaya konflik individual tidak merambat menjadi konflik sosial. Diperlukan sikap dasar untuk memahami dan mendalami budaya etnis lain. Ketertutupan dalam budaya sendiri hanya akan memperkuat dinding pemisah antargolongan. Sudah saatnya setiap warga masyarakat bersikap terbuka dan mau menerima kebudayaan orang lain. Pandangan primordialisme yang menggiring manusia ke arah sikap tertutup dan kepicikan perlu segera direvisi dan direfor•masi, sikap menganggap dini memiliki kebudayaan yang superior perlu diwaspadai sehingga tidak merusak tatanan sosial. Nilai-nilai positif dari budaya orang lain harus kita timba dan pelihara demi kepentingan dan kemajuan bersama.
Hubungan dan kerja sama individual dan sosial terganggu dengan adanya konflik antaretnis, sikap saling mencurigai akan timbul karena suasana hidup sosial yang semakin tertutup. Hal yang lebih berbahaya adalah adanya pengelompokan masyarakat yang kian mengental, seakan-akan daerah diidentifikasi dengan kekuatan etnis masing-masing. Kampung Siantan, misalnya diidentifikasi sebagai kampung Madura, sedangkan kampung Condong diidentifikasi sebagai kampung Melayu. Padahal, de facto dalam kedua kampung itu terdapat etnis lain. Untuk mengatasi itu semua perlu dikembangkan beberapa etika dalam masyarakat, yaitu etika kepedulian, etika solidaritas, etika tanggung jawab, etika dialog, dan etika holistik.
Hidup bersama saling menghormati tanpa melakukan.penyeragaman budaya, tetapi saling memahami adanya perbedaan-perbedaan sebagai salah satu bentuk kekayaan bangsa.
Marilah kita ambil contoh slogan Bineka Tunggal Ika. Selama ini pemaknaan lebih berat ke Tunggal Ika daripada Bineka. Etos yang terkandung dalam Bineka Tunggal Ika sesungguhnya masih relevan dan karenanya dengan memperhitungkan aspek progresif budaya, ia harus dikembangkan dalam konteks kekinian. Caranya kita perlu mengedepankan makna pluralitas dan multikulturalitas daripada sentralitas, eksklusivitas, dan monokulturalitas. Jika hal itu diabaikan kita pun akan menuai akibatnya. Misalnya saja makna dan nilai toleransi cenderung dipahami secara semu.
2.    Alternatif Pemecahan Masalah Konflik Antarpenpenganut Agama yang Berbeda
Clifford Geertz berteori bahwa agama adalah unsur perekat yang menimbulkan harmoni sekaligus unsur pembelah yang menimbulkan disintegrasi. Pandangan teori fungsional yang telah menjadi klasik seperti itu didasarkan atas pertanyaan mendasar, apa sesungguhnya sumbangan fungsional agama terhadap sistem sosial. Dalam pandangan fungsional, agama adalah sesuatu yang mempersatukan aspirasi yang paling luhur, memberikan pedoman moral, memberikan ketenangan individu dan kedamaian masyarakat, menjadi sumber tatanan masyarakat, dan membuat manusia menjadi beradab. Akan tetapi, pada saat yang sama, agama juga dituduh sebagai biang keladi peperangan.
Kepercayaan terhadap kebenaran agama menyebabkan monopoli kebenaran oleh penganutnya. Orang beragama percaya bahwa agamanyalah yang paling benar dan agama lain tidak benar. Kepercayaan seperti itu menimbulkan sikap memiliki fungsi fanatik sehingga tidak memiliki toleransi (intoleransi). Intoleransi yang berlebihan dapat menimbulkan konflik agama. Hal seperti inilah yang harus dicegah.
Apabila seseorang menyatakan dini menjadi pemeluk suatu agama, ia berarti telah menempatkan dini dalam suatu identitas tertentu. Proses yang terjadi berikutnya adalah identifikasi dini terhadap komunitas yang menjadi rujukan. Pada saat itu pula batas­-batas telah terbentuk. Ada batas yang jelas antara kami dan mereka. Bagaimanapun komunitas agama terbentuk oleh adanya kepercayaan dan ajaran khas yang membedakannya dari kepercayaan dan ajaran lainnya. Kepercayaan dan ajaran itu yang menjadi pedoman tingkah laku pemeluknya. Dengan demikian, dapatlah dikatakan tahwa kepercayaan adalah aspek kultural, sedangkan pola tingkah laku dan struktur yang ditimbulkannya merupakan manifestasi dari kepercayaan itu. Agama bukan saja sistem kepercayaan, tetapi juga semua manifestasi yang dihasilkan oleh sistem kepercayaan itu.
Dari sisi peran pembelah kita menghadapi problematik yang laten, mengingat realitas Indonesia adalah pluralistik dalam hal agama, apalagi dalam soal kultur. Tidak mengherankan jika dalam tataran struktur makro meskipun wacana pemersatu telah dirumuskan, yaitu Pancasila tetapi di sana-sini selalu muncul perdebatan sebagai akibat dari pluralitas agama. Dalam satu komunitas agama pun di Indonesia terdapat warna-warni aliran yang mengkultur. Bersumber dari perbedaan kultur ini pula, ketegangan hubungan antaragama menimbulkan persaingan, safing curiga, dan konflik laten. Benturan-benturan terjadi, balk pada tataran politik makro maupun kasus-kasus lokal yang bahkan melibatkan benturan fisik.
3.    Alternatif Pemecahan Masalah Pertentangan antara KelompokMayoritas dan Kelompok Minoritas, antara Pribumu dan Non Pribumi dan Perlakuan yang Diskriminatif
Nilai dasar kemanusiaan dan kesederajatan sebagai satuan keluarga manusia telah diakui secara universal, sebagaimana tercantum path Pasal I Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pasal 2 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam deklarasi tanpa pembedaan dalam bentuk apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal-usul kebangsaan dan sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya. Prinsip nondiskriminasi juga terwujud dalam Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Bahkan, demi terwujudnya penghapusan diskriminasi di muka bumi, beberapa konvensi internasional telah terbentuk seperti Konvensi Hak Anak (1989), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (1979),dan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (I 965).
Keragaman adalah realitas bangsa Indonesia yang patut disyukuri. Keragaman yang dikelola dengan prinsip nondiskriminasi akan menciptakan ikatan dan kerja sama sosial. Akan tetapi, bila keragaman diperlakukan dengan pembedaan, pengecualian, pembatasan, dan pengistimewaan, akan senantiasa melahirkan dan mempertajam pertentangan dan menyebabkan penderitaan, serta korban kemanusiaan.
Di Indonesia masalah diskriminasi ras masih kita temukan di mana-mana, demikian juga diskriminasi terhadap perempuan, penyandang cacat, dan diskriminasi ekonomi. Budaya patriarki yang mendominasi bangsa Indonesia mengakibatkan peminggiran dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Kita juga belum memperlakukan dan memberikan akses sosial kepada penyandang cacat,sedangkan diskriminasi ekonomi saat ini muncul sebagai akibat komersialisasi di segala bidang. Pendidikan dan kesehatan yang seharusnya merupakan hak asasi manusia, hanya bisa diperoleh dengan biaya tinggi sehingga masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah tidak bisa mendapatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan sebagai haknya yang asasi. Kalaupun bisa, kualitas pelayanan yang diberikan berbeda dengan kelas ekonomi kuat.
Sebenarnya tidak mudah memberi definisi golongan minoritas dan kaitannya dengan diskriminasi. Biasanya istilah minoritas ditujukan pada golongan-golongan yang anggotanya mengalami perlakuan­-perlakuan diskriminatif dan sering kali ditempatkan pada kedudukan yang relatif rendah dalam struktur atau sistem sosial. Status golongan minoritas secara khusus terkait dengan latar belakang ras, suku, agama, budaya, bahasa, atau asal-usul.
Kaitan dengan latar belakang itu penting. Kelompok sosial yang anggota masyarakatnya tergolong ke dalam strata atas atau menengah atas juga minoritas. Meskipun begitu, mereka itu tidak biasa disebut kelompok minoritas dalam pengertian yang sama ketika kita berbicara tentang golongan minoritas di Indonesia. Misalnya, minoritas pendatang dibanding mayoritas penduduk ash. Contoh­contoh minoritas tetapi tidak terpinggirkan adalah rezim Saddam Hussein di Irak, yang berasal dari minoritas Islam Suni. Di Yordania, raja Hussein adalah berasal dari minoritas suku Beduin. Rezim apartheid di Afrika Selatan pada masa lalu adalah kelompok minoritas kulitputih.
Sentimen rasial, etnis, dan keagamaan di Indonesia paling mudah dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan destruktif, dengan terdapatnya bentuk-bentuk diskriminasi, baik yang tampak di permukaan maupun yang tidak tampak, baik dalam bentuk peraturan resmi maupun yang tidak resmi. Sebagai contoh dengan adanya UU tentang Otonomi Daerah, dalam kebijakan penjaringan pegawai ada daerah yang mengutamakan putra daerah sendiri, walaupun mungkin kualitas sumber daya manusianya lebih rendah.
Diskriminasi mempunyai dua pengertian, yaitu:
a.  penyangkalan hak-hak suatu kelompok warga negara.yang sebenarnya berlaku untuk semua warga, sementara komitmen dan kewajiban yang berlaku bagi semua warga negara tetap dituntut, bahkan lebih dari para warga negara lainnya; dan
b.  penyangkalan hak-hak minoritas sesuatu kelompok yang harus dilindungi dalam negara demokrasi, sementara hak-hak serupa kelompok-kelompok lainnya tetap dilindungi, atau sekurang-kurangnya dibiarkan.
Contoh kategori pertama adalah adanya hambatan karir atau pembatasan kesempatan kerja atau pendidikan pada golongan minoritas, baik resmi maupun tidak resmi. Contoh kategori kedua adalah hambatan atau pembatasan pengembangan budaya dan agama kelompok minoritas, baik resmi maupun tidak resmi pada masa lalu.
Diskriminasi sebenarnya merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang pertama menyangkut hak asasi dan hak warga negara.Yang kedua merupakan hak minoritas,yaitu hak untuk mempertahankan atau memelihara identitas keagamaan, budaya, bahasa, dan adat-istiadat. Hubungan harmonis antarkelompok, baik mayoritas maupun minoritas, serta penghormatan terhadap setiap identitas kelompok merupakan aset terbesar bagi keragaman masyarakat. Pemenuhan aspirasi dan jaminan hak tiap-tiap kelompok masyarakat merupakan pengakuan atas martabat dan persamaan manusia yang meningkatkan pembangunan partisipatoris. Hal ini akan mengurangi ketegangan-ketegangan antarkelompok dan menjadi faktor utama terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari diskriminasi.
Tantangan bagi kita adalah bagaimana sebagai suatu bangsa kita dapat hidup damai dengan kenyataan adanya berbagai golongan dalam masyarakat kita, baik mayoritas maupun minoritas, apapun latar belakangnya, suku, ras, agama, kebudayaan, bahasa, ataupun asal-usul. Lebih penting lagi, bagaimana kita menjalin hubungan serta kerja sama saling menerima, saling menghormati, saling membantu dan sating menguntungkan.
Tujuan utama menjalin hubungan demikian itu adalah menghilangkan prasangka, salah paham dan kebencian, serta menemukan dan mengembangkan nilai-nilai bersama, yaitu nilai-nilai kemanusiaan (universal) yang mengikat kita semua sebagai suatu bangsa. Sementara itu perlu dikembangkan sikap toleransi dan menerima serta menghormati perbedaan-perbedaan yang merupakan ciri perorangan maupun ciri-ciri karena latar belakang berbeda yang bersifat rasial, etnis, bahasa, adat-istiadat, keagamaan, asal-usul, tradisi dan sebagainya. Hanya dengan itu kita dapat bersama-sama mengusahakan kesejahteraan bersama. Jalan ke arah tujuan itu amat jauh, berliku-liku, dan banyak rintangannya.
4.    Alternatif Pemecahan Masalah Multikulturalisme dalam Bidang Politik dan Budaya
Dalam pemikiran poskolonialisme (terutama pada masa sebelum Perang Dunia II) dikenal suatu pandangan superioritas kebudayaan Barat. Dikotomi Barat versus Timur, Icebudayaan Barat versus kebudayaan Timur, bahkan kebudayaan Kristen versus kebudayaan Islam, oksidentalisme versus orientalisme, keseluruhannya menunjukkan superioritas kebudayaan Barat. Dikotomi tersebut kini mulai tergusur arus globalisasi. Apakah sebenarnya yang merupakan identitas bangsa Indonesia? Ternyata sangat sulit kita menemukan yang asli dan yang tidak asli. Siapakah yang dapat mengatakan bahwa seseorang mempunyai identitas ashi Indonesia? Sejarah perkembangan bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara ternyata telah mengalami berbagai pengaruh kebudayaan Barat. Nusantara merupakan suatu silang budaya. Pengaruh-pengaruh dari kebudayaan Cina seperti Sriwijaya, kebudayaan Arab atau kebudayaan Islam semuanya merupakan ciri dari keaslian Indonesia. Penelitian-penelitian genom manusia terbaru menunjukkan bahwa asal-muasal bangsa Indonesia berasal dari Taiwan berbeda dengan teori yang dikenal dewasa ini berasal dari Cina Selatan yang sejak berabad-abad yang lalu berimigrasi ke Selatan. Identitas manusia Indone­sia adalah identitas hybrid. Apalagi dewasa ini di dalam era globalisasi identitas hybrid merupakan ciri dari manusia abad 21.
Coba lihat saja apa yang disebut kebudayaan Betawi ashi merupakan perpaduan dari unsur-unsur budaya dunia, seperti budaya Cina, Hindu, Islam, dan Barat.
v    Pentingnya Pendidikan Multikultural
Sampai di sini, layak ditegaskan kembali paradigma multikultural tersebut. Peneguhan ini harus lebih ditekankan kepada persoalan kompetensi kebudayaan sehingga tidak hanya berkutat pada aspek kognitif melainkan beranjak kepada aspek psikomotorik. Peneguhan ini bermaksud membuka kesadaran bahwa multikulturalisme, sebagaimana diungkap oleh Goodenough (1976) adalah pengalaman normal manusia. Ia ada dan hadir dalam realitas empirik. Untuk itu, pengelolaan masyarakat multikultural Indonesia tidak bisa dilakukan secara taken for granted atau trial and error. Sebaliknya harus diupayakan secara sistematis, programatis, integrated, dan berkesinambungan. Di sinilah fungsi strategis pendidikan multikultural sebagai sebuah proses di mana seseorang mengembangkan kompetensi dalam beberapa sistem standar untuk mempersepsi, mengevaluasi, meyakini, dan melakukan tindakan.
    Beberapa hal yang dibidik dalam pendidikan multikultural ini adalah: Pertama, pendidikan multikultural menolak pandangan yang menyamakan pendidikan (education) dengan persekolahan (schooling) atau pendidikan multikultural dengan program-program sekolah formal. Pandangan yang lebih luas mengenai pendidikan sebagai transmisi kebudayaan juga bermaksud membebaskan pendidik dari asumsi bahwa tanggung jawab primer dalam mengembangkan kompetensi kebudayaan semata-mata berada di tangan mereka melainkan tanggung jawab semua pihak.
    Kedua, pendidikan ini juga menolak pandangan yang menyamakan kebudayaan dengan kelompok etnik. Hal ini dikarenakan seringnya para pendidik, secara tradisional, mengasosiasikan kebudayaan hanya dengan kelompok-kelompok sosial yang relatif self sufficient. Oleh karena individu-individu memiliki berbagai tingkat kompetensi dalam berbagai dialek atau bahasa, dan berbagai pemahaman mengenai situasi-situasi di mana setiap pemahaman tersebut sesuai, maka individu-individu memiliki berbagai tingkat kompetensi dalam sejumlah kebudayaan. Dalam konteks ini, pendidikan multikultural akan melenyapkan kecenderungan memandang individu secara stereotip menurut identitas etnik mereka. Malah akan meningkatkan eksplorasi pemahaman yang lebih besar mengenai kesamaan dan perbedaan di kalangan anak-didik dari berbagai kelompok etnik.
    Ketiga, pendidikan multikultural meningkatkan kompetensi dalam beberapa kebudayaan. Kebudayaan mana yang akan diadopsi seseorang pada suatu waktu ditentukan oleh situasinya. Meski jelas berkaitan, harus dibedakan secara konseptual antara identitas-identitas yang disandang individu dan identitas sosial primer dalam kelompok etnik tertentu.
    Keempat, kemungkinan bahwa pendidikan meningkatkan kesadaran mengenai kompetensi dalam beberapa kebudayaan akan menjauhkan kita dari konsep dwi-budaya (bicultural) atau dikotomi antara pribumi dan non-pribumi. Karena dikotomi semacam ini bersifat membatasi kebebasan individu untuk sepenuhnya mengekspresikan diversitas kebudayaan.
Sebab bagaimana pun juga, pendidikan multikultural dapat memberikan solusi bagi sejumlah permasalahan yang dihadapi Indonesia. Pertama, sebagai sarana alternatif pemecahan konflik. Penyelenggaraan pendidikan multikultural di dunia pendidikan diyakini dapat menjadi solusi nyata bagi konflik dan disharmonisasi yang terjadi di masyarakat, khususnya yang kerap terjadi di Indonesia yang secara realitas plural. Spektrum kultur masyarakat Indonesia yang amat beragam menjadi tantangan bagi dunia pendidikan guna mengolah perbedaan tersebut menjadi suatu aset, bukan sumber perpecahan.
Kedua, pendidikan multikultural juga signifikan dalam membina peserta didik supaya tidak tercerabut dari akar budaya yang ia miliki sebelumnya, ketika berhadapan dengan realitas sosial-budaya di era globalisasi. Sebab disadari maupun tidak, dalam era globalisasi saat ini, pertemuan antarbudaya menjadi “ancaman” serius bagi peserta didik. Untuk menyikapi realitas global tersebut, peserta didik hendaknya diberi penyadaran akan pengetahuan yang beragam, sehingga mereka memiliki kompetensi yang luas akan pengetahuan global, termasuk aspek kebudayaan.
Ketiga, sebagai landasan pengembangan kurikulum nasional. Pengembangan kurikulum masa depan yang berdasarkan pendekatan multikulturalisme menjadi sangat penting. Langkah demikian dapat dilakukan setidaknya dengan mengubah filosofi kurikulum dari yang berlaku seragam seperti saat ini menjadi filosofi yang lebih sesuai dengan tujuan, misi, dan fungsi setiap jenjang pendidikan dan unit pendidikan. Filosofi konservatif seperti esensialisme dan perenialisme haruslah dapat diubah ke filosofi yang lebih menekankan pendidikan sebagai upaya mengembangkan kemanusiaan peserta didik. Kemudian, filosofi kurikulum yang progresif seperti humanisme, progresifisme dan rekonstruksi sosial dapat dijadikan sebagai landasan kurikulum.

Dengan demikian, pendidikan berbasis multikulturalisme pada akhirnya akan memberikan sebuah pencerahan: yakni kearifan untuk melihat keanekaragaman budaya sebagai realitas fundamental dalam kehidupan masyarakat. Kearifan itu muncul seiring dengan adanya keterbukaan untuk menjalani kehidupan bersama dengan melihat realitas plural sebagai kemestian hidup yang kodrati. Sebagaimana dikatakan oleh Musa Asy’ari (2004), bahwa keanekaragaman dalam realitas kehidupan manusia adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri.

No comments:

Post a Comment